Chris Burden Estate yang berbasis di Los Angeles memenangkan gugatan terhadap taman hiburan komersial Bandung “Rabbit Town” setelah mantan tertuduh Rabbit Town menjiplak instalasi seni artis “Urban Light” mendiang Chris Burden di Los Angeles Juni lalu. Menurut Yayoi Shionoiri, direktur eksekutif Chris Burden Estate, pengadilan memerintahkan Rabbit Town untuk menghapus apa yang dia sebut instalasi “Love Light” dan mengeluarkan permintaan maaf publik kepada Chris Burden Estate.
Pengadilan memutuskan bahwa Rabbit Town telah mengubah “Urban Light” tanpa persetujuan dari Chris Burden Estate dan, oleh karena itu, telah melanggar hak-hak perkebunan. Dia juga mengatakan bahwa ada kesamaan substansial antara “Urban Light” dan “Love Light”, dan merasa bahwa “Love Light” bukanlah karya asli, karena Rabbit Town memiliki pengetahuan sebelumnya tentang Urban Light.. Dengan demikian, faktor pembuktian pelanggaran hak cipta menurut hukum Indonesia telah terpenuhi.
Dalam pernyataan kepada PEMASARAN INTERAKTIF, Shionoiri berkata: “Ini adalah kasus penting bagi sistem peradilan Indonesia, dan kemenangan bagi semua seniman di seluruh dunia. Kami percaya putusan ini menjadi preseden bahwa hak seniman dapat dilindungi di dunia. Tingkat internasional melalui penerapan kerangka hak cipta. Kami sangat menghargai analisis yang dilakukan dan keputusan yang diberikan oleh pengadilan Indonesia, dan dukungan yang kami terima selama bertahun-tahun dari firma hukum IABF, terutama Chandra Kurniawan, Erwin Purba, Muhammad Ryan Dwi Saputra, Joshi Mayer, Dr. Binoto Nadapdap, Ebenezer Sianipar dan Roy Rinaldo. “
“Urban Light” terdiri dari lebih dari 200 lampu jalan, sedangkan instalasi seni “Love Light” di Rabbit Town merupakan karya dari 88 pilar lampu. “Urban Light” telah muncul di film-film Hollywood seperti Tanpa pamrih dan Hari Valentine.
(Sumber foto: Instagram Yayoi Shionoiri)
Rabbit Town dibuka untuk umum pada tahun 2018 dan selain itu “Love Light” memiliki beberapa instalasi dan pameran seni untuk menarik wisatawan. Dua dari instalasi Rabbit Town, yang menampilkan kerucut es krim gantung dan pisang berwarna-warni, memiliki kemiripan yang mencolok dengan konsep Museum of Ice Cream yang berbasis di Los Angeles.
Artikel terkait:
Taman Hiburan Rabbit Town Bandung menjadi korban gugatan hak cipta
Chanel kalah dalam kasus melawan Huawei setelah hampir empat tahun perkelahian
Disney dan Pixar digugat oleh seniman tato San Francisco atas pelanggaran hak cipta
DC Comics kehilangan gugatan merek dagang ‘Superman’ terhadap food court Indonesia
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”