Indonesia tangkap ulama senior karena terkait dengan Jemaah Islamiah

Seorang polisi kontraterorisme berjaga-jaga saat penyisiran keamanan dilakukan selama perayaan Tahun Baru Imlek di sebuah kuil di Chinatown di Jakarta, Indonesia pada 16 Februari 2018. REUTERS / Beawiharta / File Photo

JAKARTA, 17 November (Reuters) – Polisi kontraterorisme Indonesia telah menangkap seorang anggota Dewan Agung Islam karena menggalang dana untuk kelompok Jemaah Islamiah (JI) yang terkait dengan al-Qaeda yang dituduh melakukan serangan mematikan, kata polisi pada Rabu.

Penggerebekan itu terjadi pada hari Selasa di dekat Jakarta di mana Ahmad Zain An-Najah, seorang anggota Majelis Ulama Indonesia, ditangkap bersama dengan dua rekannya, kata juru bicara kepolisian nasional Rusdi Hartono.

Ahmad membuat amal untuk mengumpulkan dana “untuk pendidikan, kegiatan sosial … sebagian dari dana tersebut digunakan untuk memobilisasi JI,” kata Rusdi pada konferensi pers.

Organisasi ini beroperasi di kota-kota di pulau Sumatera dan Jawa, termasuk Jakarta, katanya.

Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar di dunia dan peningkatan serangan militan dalam beberapa tahun terakhir telah dikaitkan dengan ratusan orang Indonesia yang melakukan perjalanan ke Suriah dan Irak untuk memperjuangkan Negara Islam sebelum kembali.

JI dituduh mendalangi pengeboman klub malam Bali tahun 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang.

Ahmad adalah anggota majelis Majelis Ulama yang menerbitkan maklumat Islam, kata ketua badan tersebut, Cholil Nafis. Pekerjaannya di dewan tidak ada hubungannya dengan aktivisme, katanya.

Pelaporan oleh Agustinus Beo Da Costa; Ditulis oleh Stanley Widianto; Diedit oleh Sanjeev Miglani

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

READ  Pemerintah Menghapus Pementasan IPL Di UEA Dari 19 September hingga 10 November
Written By
More from Suede Nazar
Pemain sepak bola Pac-12 dapat memilih keluar di tengah-tengah keselamatan, tuntutan keadilan sosial
Sekelompok besar pemain sepak bola Pac-12 berencana untuk memilih keluar jika tuntutan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *