Pendeknya
RUU Perlindungan Data Pribadi Indonesia (“UU PDP”) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 20 September 2022. Dengan persetujuan ini, kita mendekati akhir dari proses RUU ambisius, yang memakan waktu beberapa tahun untuk disetujui. Selama beberapa tahun, Indonesia hanya mengandalkan berbagai macam peraturan yang memuat ketentuan privasi tanpa kerangka hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif.
UU PDP saat ini menunggu disahkan oleh Presiden (ketika akan diberi nomor undang-undang) dan kemudian diumumkan. Secara teoritis, jika Presiden tidak menandatangani undang-undang PDP dalam waktu 30 hari setelah disetujui oleh DPR, undang-undang PDP secara otomatis akan berlaku dan berlaku.
Berdasarkan RUU PDP terbaru yang tersedia di situs DPR RI (per 20 September 2022), UU PDP akan memuat 16 bab dan 76 pasal.
Pemerintah berharap agar UU PDP dapat memberikan kepastian dan kejelasan yang lebih dalam perlindungan data pribadi di Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada subjek data. Namun UU PDP juga akan mempengaruhi bagaimana perusahaan dapat memproses data pribadi.
Baca peringatan lengkapnya di sini.
© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”