Jaringan bar Indonesia ditutup setelah tuduhan penistaan ​​​​untuk mempromosikan minuman

Jaringan bar Indonesia ditutup setelah tuduhan penistaan ​​​​untuk mempromosikan minuman

JAKARTA, 28 Juni (Reuters) – Pihak berwenang Indonesia telah mencabut izin operasional sebuah rantai bar dan restoran di ibu kota, Jakarta, setelah polisi mendakwa enam pegawainya dengan penistaan ​​agama karena promosi yang menawarkan minuman gratis kepada orang bernama Mohammad atau Maria.

Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan ​​agama yang ketat di Indonesia digunakan untuk mengikis reputasi lama untuk toleransi dan keragaman di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Promosi minuman di rantai “Holywings” memicu penyelidikan polisi setelah keluhan dari kelompok agama. Keenamnya didakwa di bawah Undang-Undang Penodaan Agama, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara, dan ketentuan penistaan ​​​​dari Undang-Undang Internet, yang dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

Dalam postingan media sosial yang kemudian dihapus, jaringan tersebut menawarkan sebotol gin gratis kepada pria bernama Mohammad dan wanita bernama Maria setiap Kamis.

Pada hari Selasa, 12 gerai di ibu kota ditutup setelah pihak berwenang mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol, kata pemerintah Jakarta dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs webnya.

Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi tersebut, yang dikatakan dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.

Polisi mengatakan karyawan membuat promosi dalam upaya untuk memenuhi target penjualan.

Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online menjadi “semakin berbahaya”.

“Enam orang ini baru saja mempromosikan alkohol, mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi tidak ada kejahatan menurut standar internasional,” katanya.

Undang-undang penodaan agama terutama digunakan terhadap mereka yang dianggap telah menghina Islam, termasuk mantan Gubernur Jakarta yang beragama Kristen, Basuki “Ahok” Purnama, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 karena penistaan ​​​​atas tuduhan yang secara luas dianggap bermotif politik.

READ  Gunung berapi Indonesia Merapi mengeluarkan abu dan puing-puing dalam letusan baru | Suara Amerika

Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar dari agama minoritas, sejak mengesahkan undang-undang penodaan agama pada tahun 1965, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch.

Bergabunglah sekarang untuk akses GRATIS tanpa batas ke Reuters.com

Pelaporan oleh Kate Lamb di Sydney dan Stanley Widianto di Jakarta; Pelaporan tambahan oleh Ajeng Dinar di Jakarta; Diedit oleh Ed Davies, Robert Birsel

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Written By
More from Suede Nazar
Dibuat di India: Hanya menemukan lampu rem belakang buatan China untuk sepeda, bocah Kelas 12 membuatnya sendiri
@Shrey_kicau di Twitter Karena semua debat politik dan reaksi keras terhadap China...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *