Oleh Kate Lamb dan Stanley Widianto
JAKARTA (Reuters) – Pihak berwenang Indonesia mencabut izin operasi jaringan bar dan restoran di ibu kota, Jakarta, setelah polisi mendakwa enam karyawan dengan penistaan atas promosi yang menawarkan minuman gratis kepada orang-orang bernama Mohammad atau Maria.
Para kritikus mengatakan undang-undang penistaan agama yang ketat di Indonesia digunakan untuk mengikis reputasi lama untuk toleransi dan keragaman di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.
Promosi minuman di rantai “Holywings” memicu penyelidikan polisi setelah keluhan dari kelompok agama. Keenamnya didakwa di bawah Undang-Undang Penodaan Agama, yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara, dan ketentuan penistaan dari Undang-Undang Internet, yang dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Dalam postingan media sosial yang kemudian dihapus, jaringan tersebut menawarkan sebotol gin gratis kepada pria bernama Mohammad dan wanita bernama Maria setiap Kamis.
Pada hari Selasa, 12 gerai di ibu kota ditutup setelah pihak berwenang mengatakan mereka tidak memiliki izin untuk menyajikan alkohol, kata pemerintah Jakarta dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs webnya.
Holywings Indonesia telah meminta maaf atas promosi tersebut, yang dikatakan dibuat tanpa sepengetahuan manajemen.
Polisi mengatakan karyawan membuat promosi dalam upaya untuk memenuhi target penjualan.
Andreas Harsono, peneliti Indonesia di Human Rights Watch, mengatakan undang-undang penodaan agama dan undang-undang yang mengatur aktivitas online menjadi “semakin berbahaya”.
“Enam orang ini baru saja mempromosikan alkohol, mungkin konyol di negara yang semakin Islami ini, tetapi tidak ada kejahatan menurut standar internasional,” katanya.
Undang-undang penodaan agama terutama digunakan terhadap mereka yang dianggap telah menghina Islam, termasuk mantan Gubernur Jakarta yang beragama Kristen, Basuki “Ahok” Purnama, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun 2017 karena penistaan atas tuduhan yang secara luas dianggap bermotif politik.
Indonesia telah memenjarakan lebih dari 150 orang, sebagian besar dari agama minoritas, sejak mengesahkan undang-undang penodaan agama pada tahun 1965, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Human Rights Watch.
(Laporan Kate Lamb di Sydney dan Stanley Widianto di Jakarta; Laporan tambahan oleh Ajeng Dinar di Jakarta; Penyuntingan oleh Ed Davies, Robert Birsel)
Pemecah masalah. Penulis. Pembaca lepas. Gamer setia. Penggemar makanan jahat. Penjelajah. Pecandu media sosial yang tidak menyesal.”