KPK Akan Memeriksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Dugaan Korupsi – Suara Surabaya

KPK Akan Memeriksa Bupati Sidoarjo dalam Kasus Dugaan Korupsi – Suara Surabaya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali atau Gus Mudhlor, terkait dugaan korupsi pemotongan intensif pajak. KPK telah menetapkan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, sebagai tersangka korupsi.

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengatakan bahwa tim KPK sudah mencari Ahmad Mudhlor Ali selama operasi penindakan hukum, tetapi tidak berhasil menemukannya. Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut dan KPK akan memanggil Ahmad Mudhlor Ali untuk dimintai keterangan.

Siska Wati diduga memotong insentif para ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10-30 persen dari total Rp2,7 miliar insentif yang seharusnya mereka terima. Uang hasil pemotongan tersebut diserahkan ke Siska Wati dan digunakan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Dari operasi tangkap tangan, KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat dan menyita uang sejumlah Rp69,9 juta. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK melepas 10 orang lainnya karena tidak cukup bukti keterlibatan.

Siska terancam jerat Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK akan menahan Siska selama 20 hari pertama untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan korupsi pajak. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan demi terciptanya tata kelola yang baik dan transparansi dalam pembangunan daerah.

Sumber: Bolamadura

READ  Anwar Usman Mengingkari Adanya Pembicaraan dengan Hakim MK Lainnya Mengenai Putusan Batas Usia Cawapres - Bolamadura
Written By
More from Kaden Iqbal
Layanan PlayStation PSN dikatakan sedang down; Pemain menghadapi kode kesalahan WS-37398-0
Selama 24 jam terakhir, banyak orang melaporkan mengalami masalah dengan PlayStation Network...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *