Komisi Pemantau Persaingan Perdagangan Indonesia (dikenal sebagai KPPU) mendenda raksasa Rp 3,3 miliar ($ 228.456) Gojek atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi perusahaan pengelola acara dan tiket PT Global Loket Sejahtera (Loket.com), demikian keterangan resmi.
Komisi telah membuka penyelidikan atas dugaan keterlambatan pemberitahuan Gojek tentang akuisisi sebagian besar saham Loket.com. Gojek mengakuisisi Loket pada 4 Agustus 2017.
Pengurus panitia menilai transaksi efektif pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Gojek harus memberi tahu lembaga pengawas pengambilalihan saham tersebut selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak 9 Agustus 2017 atau sebelum 22 September 2017.
Namun, Gojek mengumumkan pembelian kembali saham tersebut ke lembaga tersebut pada 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi mendalilkan bahwa Gojek terlambat memberitahukan pembelian kembali saham tersebut selama 347 hari.
Menurut keterangannya, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Badan Usaha dan peraturan pemerintah tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan. . yang dapat menyebabkan persaingan perdagangan tidak sehat.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”