Mantan Menteri Olahraga Indonesia divonis 7 tahun penjara karena korupsi

Mantan Menteri Olahraga Indonesia Imam Nahrawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap $ 800.000, kata pengacaranya, Selasa.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PT) Jakarta, Senin, terjadi setelah Nahrawi dinyatakan bersalah menerima suap untuk menyetujui hibah yang diberikan oleh Dewan Olahraga Indonesia.

Pria berusia 46 tahun itu juga dilarang mencalonkan diri untuk jabatan publik selama empat tahun dan diberi waktu sebulan untuk membayar $ 1,3 juta atau asetnya disiapkan untuk dilelang.

Nahrawi, yang mengundurkan diri tahun lalu ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, menyatakan tidak bersalah, kata pengacaranya Wa Ode Nur Zainab kepada Agence France-Presse (AFP).

“Kami masih mendiskusikan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” katanya, Selasa.

“Tuduhan itu tidak berdasar karena jaksa tidak memberikan bukti.”

Terlepas dari upaya untuk mengatasi masalah tersebut, korupsi tetap meluas di negara Asia Tenggara, di mana parlemen dianggap sebagai salah satu lembaga paling korup.

Pada 2014, mantan menteri olahraga lainnya, Andi Mallarangeng, divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi terkait pembangunan kompleks olahraga di provinsi Jawa Barat.

Dia dibebaskan pada 2017.

Bulan lalu, legenda bulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat mengklaim bahwa kementerian olahraga penuh dengan “tikus” korup dan bahwa pejabat sering menggelapkan dana melalui program olahraga.

Komentarnya itu muncul saat ia bersaksi sebagai saksi di persidangan Nahrawi. Atlet tersebut mengaku memberikan uang kepada asisten pribadi Nahrawi, namun membantah mengetahui bahwa uang tersebut adalah suap.

READ  Tur Pembangunan Asia kembali ke India dengan Tantangan Gurugram
Written By
More from Umair Aman
Tidak digunakan di Liga Premier, terbuang di Liga Europa
London – Nasib gelap Mesut Oezil. Tidak digunakan di Liga Premier, seorang...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *