Pada tanggal 15 Agustus, Administrasi Umum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok mengeluarkan pengumuman: Sesuai dengan hukum dan peraturan Tiongkok yang relevan dan “Protokol antara Administrasi Umum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok dan Kementerian Pertanian Tiongkok”. Republik Indonesia tentang Persyaratan Fitosanitasi Untuk Ekspor Nanas Segar Dari Indonesia ke Chinaā€¯, untuk selanjutnya diperbolehkan mengimpor nanas segar dari Indonesia yang memenuhi persyaratan yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut mengharuskan kebun nanas dan tanaman pengepakan yang diekspor ke China untuk didaftarkan ke Badan Karantina Pertanian Indonesia (“IAQA”) dan disetujui bersama oleh Administrasi Umum Bea Cukai China (“GACC”) dan IAQA. Informasi pendaftaran harus mencakup nama, alamat, dan nomor pendaftaran. Daftar pendaftaran harus diberikan oleh IAQA kepada GACC sebelum musim ekspor setiap tahun, dan GACC akan mempublikasikan daftar pendaftaran di situs web resmi.
Hama karantina yang menjadi perhatian China adalah: Dysmicoccus neobrevipes, Paracoccus marginatus, Planococcus minor, Peudococcus jackbeardsleyi, Pseudococcus longispinus, Pseudococcus viburni, Thecla Basilides, Dolichotetranychus floridanus.
Pemrosesan dan pengemasan nanas harus dilakukan di rumah pengepakan yang terdaftar dan harus menjalani penyortiran manual, pengayakan, penyikatan atau pencucian air bertekanan tinggi untuk memastikan mahkota dan buah bebas dari serangga, tungau, siput, buah busuk, biji rumput, tanaman residu dan tanah. Jika nanas yang dikemas akan disimpan, harus segera ditempatkan di tempat penyimpanan dan disimpan secara terpisah untuk menghindari infeksi ulang oleh hama.
Indonesia merupakan salah satu produsen nanas terbesar di dunia. Nanas di Indonesia merupakan produk bernilai tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, produksi nanas terus meningkat. Pada tahun 2021, produksi nanas Indonesia mencapai 2,92 juta ton dengan nilai ekspor mencapai US$336 juta. Negara pengekspor adalah Uni Emirat Arab, Jepang, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Oman, Kanada, Kuwait, dan Korea Selatan.
Saat ini Indonesia diperbolehkan mengekspor 6 jenis buah segar ke China, yaitu pisang, lengkeng, manggis, salak, pitaya, dan nanas.
Sumber: Pengulas Buah/Pengamat Shanghai
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”