Jakarta, CNBC Indonesia – Kabar buruk datang dari merek mobil Cina DFSK di Indonesia. Sebanyak 7 konsumen pengguna DFSK Glory 580 Turbo CVT, di tahun 2018 ini mengajukan gugatan melawan hukum.
Gugatan ini diajukan terhadap PT Sokonindo Car selaku ATPM dan pabrikan, serta enam pihak lainnya sebagai supplier dan bengkel resmi DFSK. Pengaduan konsumen dilakukan melalui kuasa hukum David Tobing yang terdaftar melalui e-courtroom (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi: PN JKT.SEL-122020BS2 di tanggal 3 Desember 2020.
David Tobing dalam pernyataan resminya kepada CNBC Indonesia, Pada Kamis (3/12), diberitakan bahwa konsumen telah mengajukan pengaduan terkait kendaraan CVT DFSK Glory 580 Turbo tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala saat berjalan menanjak dan / atau saat berkendara. ‘kemacetan lalu lintas yang menanjak (berhenti & pergi) pada saat digunakan di luar kota atau di tempat parkir pusat perbelanjaan.
Ia mencontohkan konsumen telah melaporkan dan melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK, namun selama ini kendaraan arus utama masih mengalami kendala yang sama, yaitu ketidakmampuan berjalan menanjak dan / atau dalam kemacetan lalu lintas yang menanjak (stop & go).
“Klien kami membeli mobil CVT DFSK Glory 580 Turbo karena tertarik dengan spesifikasi dan fasilitas yang ditawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang mestinya bertenaga lebih baik dari mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi pelanggan kami merasa lebih sulit untuk naik rata-rata. Ini membuat pelanggan kami takut menggunakan kendaraan untuk perjalanan atau di jalan menanjak, ”kata David.
Ia menjelaskan, kendaraan konsumen yang dibeli dan digunakan konsumen tidak layak pakai karena tidak memiliki tenaga yang baik saat berkendara di kondisi perbukitan.
“Ini menjadi bukti bahwa kendaraan konsumen yang diproduksi dan dijual oleh DFSK merupakan kendaraan yang mengandung cacat laten. Ini sangat berbahaya bagi konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan deadly saat konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan lalu lintas. ‘bagian lain,’ katanya.
DFSK diduga melanggar KUH Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 33 tahun 2018, tentang pengujian jenis kendaraan bermotor, pasal 18 huruf b dan c terkait uji jalannya mesin dan uji jalan, di mana DFSK menahan diri untuk tidak menukar barang yang mengandung cacat tersembunyi dan harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen, lanjut David.
Dikatakannya, karena semua perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang merugikan konsumen secara materil dan immateril, dalam petitumnya konsumen meminta kepada juri untuk memerintahkan DFSK bertanggung jawab memberikan ganti rugi materiil kepada konsumen. 1 959 miliar rupee.
Nilai tersebut sesuai dengan complete harga pembelian kendaraan konsumen dan ganti rugi tidak berwujud sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupee) kepada setiap konsumen, sehingga jika overall kerugian tidak berwujud menjadi Rp7 miliar karena konsumen pernah mengalami perasaan cemas, takut saat menggunakan kendaraan dan juga kelelahan waktu, pikiran dan tenaga saat mengalami masalah dengan kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Sokonindo Automobile selaku ATPM dan produser belum dimintai tanggapan.
(Hai, Hai)
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”