Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah karena mendanai pencalonan secara ilegal untuk pemilihan 2012

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah atas pendanaan kampanye ilegal menyusul kegagalannya dalam pemilihan ulang tahun 2012 oleh pengadilan Paris pada hari Kamis.

Itu adalah vonis bersalah kedua tahun ini untuk Sarkozy, yang memerintah Prancis dari 2007 hingga 2012 dan mempertahankan pengaruhnya di kalangan konservatif meskipun dia malu atas masalah hukumnya.

Pengadilan belum menentukan hukuman yang akan diterimanya.

Jaksa menuntut hukuman penjara satu tahun, setengahnya ditangguhkan, untuk mantan presiden berusia 66 tahun itu. Dia tidak mungkin langsung masuk penjara karena dia harus mengajukan banding atas hukuman tersebut.

FOTO FILE: Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy tiba untuk sidang dalam persidangan atas dugaan pendanaan ilegal dari kampanye pemilihan ulang 2012 yang gagal, bersama dengan 13 terdakwa lainnya, mantan pejabat Bygmalion dan pejabat UMP, di gedung pengadilan di Paris, Prancis, Juni 15, 2021 (Reuters)

Partai konservatifnya, kata jaksa, menghabiskan hampir dua kali lipat dari 22,5 juta euro (saat ini $ 19,2 juta) yang diizinkan oleh undang-undang pemilu untuk demonstrasi pemilu yang boros, kemudian menyewa agen hubungan masyarakat yang ramah untuk menyembunyikan biayanya.

Sarkozy telah membantah melakukan kesalahan. Dia mengatakan kepada pengadilan pada bulan Juni bahwa dia tidak terlibat dalam logistik kampanyenya untuk masa jabatan kedua sebagai presiden atau dalam penggunaan uang selama kampanye pemilihan.

Tetapi pengadilan mengatakan Sarkozy telah diberitahu tentang pengeluaran yang berlebihan, gagal untuk menindaklanjutinya, dan tidak perlu menyetujui setiap pengeluaran individu untuk bertanggung jawab.

Sarkozy dihukum dalam persidangan terpisah pada bulan Maret karena mencoba menyuap hakim dan menjual pengaruh untuk mendapatkan informasi rahasia tentang penyelidikan yudisial. Dia juga membantah melakukan kesalahan dalam kasus ini.

READ  Pegasus: Seorang mata-mata yang tidak akan menunggu; akan mati sebelum terpapar

Mantan presiden dijatuhi hukuman tiga tahun penjara selama persidangan ini – termasuk dua hukuman percobaan – tetapi belum menghabiskan waktu di penjara, sementara bandingnya tertunda.

More from Casildo Jabbour
Teuku Ryan Mengakui Sering Terjadi Miskomunikasi dengan Ria Ricis namun Tidak Ada Masalah Besar – Bolamadura
Teuku Ryan, seorang selebriti dan suami dari vlogger terkenal, Ria Ricis, mengakui...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *