Proses pembubaran perusahaan di Indonesia dapat bersifat sukarela atau tidak sukarela. Pembubaran sukarela terjadi ketika pemilik atau investor bisnis memilih untuk menutup bisnis, karena berbagai alasan mulai dari arus kas yang rendah hingga salah urus operasi bisnis hingga kewajiban perusahaan yang berlebihan.
Pembubaran perusahaan secara tidak sukarela didefinisikan dalam pasal 142 Companies Act 2007, yang meliputi:
- Putusan pengadilan untuk melikuidasi perseroan apabila kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk membayar biaya kepailitan;
- pencabutan izin usaha;
- Pembubaran perseroan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS);
- Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan; Di mana
- Harta pailit suatu perseroan yang dinyatakan pailit ditempatkan dalam keadaan pailit.
Apa prosedur untuk menutup LLC?
Usulan pembubaran
Langkah awal pembubaran perseroan terbatas dimulai dengan penyusunan usul pembubaran. Seperti diketahui, di bawah pembubaran sukarela, usul akan disiapkan dalam rapat RUPS. Keputusan RUPS akan tergantung pada ketentuan kuorum yang ditetapkan dalam akta pendirian; umumnya, pembubaran dapat dilakukan jika tiga perempat dari kuorum hadir dalam konvensi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang yang membentuk.
Dalam proses non-sukarela, intervensi oleh otoritas (biasanya dengan perintah pengadilan) akan memicu proposal pembubaran.
Penunjukan likuidator
RUPS atau penetapan pengadilan akan menunjuk likuidator pada tahap proses pembubaran berikutnya, tergantung pada apakah proses pembubaran tersebut bersifat sukarela atau tidak sukarela.
Dalam kebanyakan kasus, likuidator adalah direktur perusahaan, tetapi beberapa mungkin menunjuk pengacara dari luar perusahaan untuk bertindak sebagai likuidator untuk menghindari konflik kepentingan. Tanggung jawab likuidator meliputi:
- Mendaftarkan dan mengumumkan kekayaan perusahaan;
- Melakukan pembayaran kepada kreditur;
- Melakukan pembayaran dari sisa harta kekayaan kepada pemegang saham;
- Pergi ke kantor pajak agar nomor pajak perusahaan dapat dicabut;
- mengumumkan pembagian harta kekayaan dimaksud dalam Berita Negara Republik Indonesia; dan
- Tindakan lain dalam rangka pelaksanaan pelunasan harta kekayaan.
Laporan akhir likuidator kemudian dikirim ke RUPS atau pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, pengumuman pembubaran dalam Berita Negara dimaksudkan untuk menginformasikan semua kreditur serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MLOHR).
Pengumuman tersebut harus diumumkan dalam waktu 30 hari sejak keputusan pembubaran perusahaan dan kreditur harus mengklaim semua hutang yang belum dibayar dalam waktu 60 hari sejak pengumuman pembubaran dalam Berita Resmi.
Pengadilan juga berhak melelang harta kekayaan perseroan untuk digunakan menutup utang-utang yang dimiliki.
Pembebasan dari tanggung jawab likuidator
RUPS ketiga umumnya diselenggarakan untuk membebaskan likuidator dari tanggung jawabnya. Menkumham kemudian akan mengumumkan penghentian status hukum perusahaan dalam Berita Resmi.
LLC juga harus mengajukan permohonan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mencabut izin usahanya.
Kapan batas waktu pembubaran perseroan?
Proses pembubaran dapat memakan waktu setidaknya 12 bulan sampai dengan dua tahun sejak tanggal persetujuan RUPS. Dengan asumsi bahwa semua hak dan kewajiban perusahaan terhadap pihak ketiga terpenuhi.
Apakah direktur secara pribadi bertanggung jawab atas hutang perusahaan?
Apabila perseroan dinyatakan pailit karena kelalaian atau kesalahan direksi atau komisaris, dan apabila kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk membayar semua kewajiban, maka setiap anggota direksi/komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng. kewajiban yang belum terselesaikan.
Namun, jika pembubaran perseroan bukan karena kelalaian direksi atau komisaris, maka mereka tidak bertanggung jawab atas utang perseroan.
Pembubaran kantor perwakilan
Tidak seperti Perseroan Terbatas, Kantor Perwakilan (RO) tidak menjalani proses likuidasi dan oleh karena itu penutupan entitas ini adalah proses yang jauh lebih sederhana.
Badan Koordinasi Penanaman Modal harus terlebih dahulu diberitahu tentang niat pembubaran OR sehingga dapat mencabut izin induk OR tersebut. Sebelum RO dapat dihapus, Surat Pengakhiran Domisili harus dilaksanakan untuk memberitahukan kepada pemerintah bahwa RO tidak lagi berada di alamat usaha yang terdaftar di Indonesia.
RO juga harus memberi tahu kantor pajak untuk menghapus nomor pajak mereka, dan kecuali jika dihapus secara resmi, RO harus terus memberikan pengembalian pajak. Meskipun OR tidak melakukan penjualan langsung dan karenanya tidak menghasilkan pendapatan atau laba, OR tetap merupakan entitas kena pajak di Indonesia dan oleh karena itu wajib mengumumkan dan membayar pajak dan jaminan sosial (pajak penghasilan menjadi nihil).
Bacaan lebih lanjut
Tentang kami
Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shira & Rekan. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minhdan Da Nang Di Vietnam, Munichdan Esen di Jerman, Bostondan Kota Danau Garam di Amerika Serikat, Milano, Coneglianodan Udine di Italia, selain Jakartadan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysia, Bangladeshitu Filipinadan Thailand serta praktik kami di Cina dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”