JAKARTA (Reuters) – Parlemen Indonesia pada Selasa menyetujui revisi besar-besaran undang-undang kesehatan yang bertujuan untuk menarik talenta asing dan meningkatkan layanan, memicu protes dari para pekerja medis yang khawatir mereka akan dirugikan.
Ratusan pekerja medis berdemonstrasi di luar parlemen di ibu kota Jakarta, menuntut konsultasi publik lebih lanjut tentang reformasi, yang menurut mereka dapat melemahkan perlindungan mereka.
Undang-undang baru akan memudahkan dokter asing untuk berpraktik di Indonesia, memungkinkan pasien untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap pekerja medis karena malpraktek, dan menghapus kewajiban negara untuk mengalokasikan 5% dari anggarannya untuk sektor kesehatan. kepada Reuters. Senin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kepada parlemen bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mengubah layanan kesehatan di negara terpadat keempat di dunia.
“Setelah pandemi COVID-19, saatnya untuk membangun kembali sistem kesehatan kita,” katanya.
Indonesia, negara berpenduduk lebih dari 270 juta orang, memiliki sekitar tujuh dokter per 10.000 penduduk, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia, di bawah Thailand dengan 9 dokter, Filipina dengan 8 dokter atau Australia dengan 41 dokter per 10.000.
Pemerintah mengatakan perizinan dokter asing ditujukan untuk mengatasi kekurangan staf. Di bawah undang-undang baru, pekerja terampil asing harus sudah bekerja selama lima tahun di luar negeri dan lulus penilaian, menurut Charles Honoris, wakil ketua komite kesehatan parlemen.
Parlemen juga mengatakan alokasi anggaran wajib berisiko dialihkan karena undang-undang baru akan memungkinkan pengeluaran yang lebih tepat sasaran.
Tetapi asosiasi medis telah menyampaikan kekhawatiran bahwa pengurangan alokasi anggaran wajib akan membebani pusat kesehatan masyarakat di seluruh negeri.
Undang-undang harus segera berlaku, tetapi pemerintah harus mengeluarkan peraturan lebih lanjut untuk implementasinya.
Mohammed Adib Khumaidi, ketua Ikatan Dokter Indonesia, mengatakan undang-undang baru itu “akan mengguncang sektor kesehatan”.
Komunitas medis juga mengkritik ketentuan yang memungkinkan data pasien dibagikan dengan lembaga asing. Parlemen mengatakan data hanya dapat dibagikan dengan persetujuan pasien.
(Laporan Stanley Widianto dan Ananda Teresia, diedit oleh Louise Heavens)
Pemecah masalah. Penulis. Pembaca lepas. Gamer setia. Penggemar makanan jahat. Penjelajah. Pecandu media sosial yang tidak menyesal.”