Pejabat pembuat perppu penciptaan lapangan kerja tidak memahami undang-undang, kata pakar hukum

Pejabat pembuat perppu penciptaan lapangan kerja tidak memahami undang-undang, kata pakar hukum

TEMPO.CO, JakartaSejumlah ahli berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan pekerjaan tidak memihak masyarakat. Akademisi sekaligus direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai investorlah yang diuntungkan dengan aturan ini.

“Masyarakat yang akan menikmati manfaat sudah disampaikan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) bahwa Perppu ini untuk investor. [It’s for legal certainty in] investasi, sehingga investor diuntungkan,” ujar Feri di sela-sela forum diskusi Salemba 87 yang digelar secara virtual, Sabtu, 7 Januari 2022.

Dia menjelaskan, investor memang mendapatkan kepastian investasi. Namun, publik mengkritik Perppu tersebut karena tidak memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Jadi masyarakatlah yang dirugikan nantinya.”

Selain itu, pihak lain yang akan diuntungkan adalah ahli hukum pemerintah yang telah memberikan cap hingga Perppu terbit.

Feri merasa pejabat mendapatkan draf atau setidaknya mencari draf melalui aturan baru tersebut. Apalagi, penyusunan Perppu tersebut tidak sesuai dengan konsep ilmu perundang-undangan.

Para ahli dipertemukan sebagai bagian dari proses musyawarah Perpu tentang penciptaan lapangan kerja, lanjutnya, mungkin tidak terlalu paham dengan undang-undang. “Sepertinya Perppu ini tidak detail dalam konsep peraturan perundang-undangan, sehingga bisa dikatakan tidak mengikuti ilmu perundang-undangan karena dipaksakan. [to be issued]“, pungkasnya.

Menteri Kesehatan. KHORY ALFARIZI

Klik disini untuk mendapatkan berita terbaru dari Tempo di Google News

Written By
More from Faisal Hadi
MGRC akan mengoperasikan jaringan Medifirst di Indonesia
KUALA LUMPUR: Pusat Sumber Daya Genomics Malaysia Bhd (MGRC) membuat tes skrining...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *