Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan diberhentikan dari jabatannya terkait putusan tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Petrus Selestinus, seorang pelapor dari Perekat Nusantara dan TPDI, merasa kecewa dengan keputusan MKMK tersebut.
Petrus juga mengkritik ketidakberanian MKMK dalam memberikan sanksi yang tegas kepada Anwar Usman, padahal seharusnya MKMK menjaga martabat MK.
Petrus menyoroti kepemimpinan Jimly Asshiddiqie di MKMK karena dianggap tidak mampu mengembalikan kehormatan MK.
Petrus juga menunjukkan bahwa pelapor tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan MKMK.
Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK.
Putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman telah dibacakan dalam sidang di Gedung MK.
Putusan ini merupakan respons terhadap laporan dari berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, dan organisasi hukum lainnya.
MKMK menolak permintaan dari para pelapor untuk melakukan penilaian, pembatalan, atau peninjauan kembali terhadap putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Ninja internet yang tak tersembuhkan. Ahli daging. Sangat introvert. Analis. Pakar musik. Pendukung zombie.”