Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi meluncurkan kebijakan visa tinggal sekunder.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas bagi rumah keduadiberikan pada hari Selasa, 25 Oktober 2022. Pj. Main Govt Officer Imigrasi Widodo Ekatjahjana menunjukkan bahwa kebijakan ini akan berlaku 60 hari setelah diterbitkannya surat edaran tersebut.
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, kami resmi meluncurkan visa tinggal kedua hari ini. Tujuannya untuk menarik wisatawan mancanegara ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,katanya saat peluncuran kebijakan di Bali, Selasa.
Menurut Ekatjahjana, visa tinggal kedua ini sudah pasti bagi orang asing, termasuk mantan warga negara Indonesia, yang ingin tinggal dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Dengan visa ini, mereka dapat tinggal selama lima atau 10 tahun dan terlibat dalam berbagai kegiatan non-profesional seperti investasi, pariwisata, dan lainnya. Aplikasi visa tinggal sekunder dapat dibuat dengan mudah melalui aplikasi on the internet di visa-online.immigration.go.id.
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Paspor nasional yang masih berlaku dan masih berlaku nominal 36 bulan
- Bukti dana berupa rekening milik orang asing atau penjamin senilai minimum Rp2 miliar atau setara
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih
- Daftar Riwayat Hidup
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa Tinggal Kedua sebesar Rp3 Juta sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran ini dapat dilakukan di luar Indonesia melalui pembayaran penerimaan negara bukan pajak. portal yang tersedia.


“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”