Pemerintah Indonesia mencabut ribuan izin pertambangan: apa selanjutnya? | Hogan Lovells

Pemerintah Indonesia mencabut ribuan izin pertambangan: apa selanjutnya?  |  Hogan Lovells

[co-author: Saputra Zuhal]

Pada tanggal 6 Januari 2022, Presiden Indonesia mengumumkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (“IUP” untuk “Izin Usaha Pertambangan”), terhitung 40%. dari semua IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah karena kegagalan perusahaan untuk mematuhi beberapa persyaratan undang-undang pertambangan Indonesia. Pemerintah berencana untuk menyelesaikan proses pencabutan bulan ini dan mengalihkan area yang dicakup oleh IUP yang dicabut kepada entitas lokal dan calon investor.

Izin yang dicabut tersebut merupakan 1.776 izin pertambangan (termasuk mineral logam dan non-logam dan batuan) dan 302 izin batubara, yang mewakili lebih dari tiga juta hektar lahan yang terletak di beberapa provinsi yang tersebar di Indonesia, termasuk Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi. .

Izin pertambangan dicabut setelah melalui serangkaian penilaian sejak Juni 2021, yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan pemegang izin, mulai dari kegagalan menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan, kegagalan pelaksanaan kegiatan operasional atau pengalihan. IUP kepada perusahaan lain. Lebih lanjut pemerintah menjelaskan bahwa penilaian telah dilakukan terhadap 2.343 perusahaan pertambangan, dan 265 perusahaan pertambangan lainnya sedang dalam peninjauan.

Meskipun belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan mengenai hal ini, pemerintah menyatakan bahwa Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang mengatur bahwa tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. kemakmuran rakyat, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh yang kini berujung pada pencabutan izin.

Pemerintah belum mengungkapkan pemegang IUP yang dicabut, namun disebutkan bahwa Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi akan mengungkapkan daftar tersebut dan melakukan proses pencabutan mulai 10 Januari 2022 dan harus selesai bulan ini. . Diharapkan domain pertambangan dari IUP yang dicabut akan “dialihkan” ke entitas lokal seperti perusahaan lokal, perusahaan daerah (‘badan usaha milik daerah’)koperasi (‘koperasi’), atau kelompok pribumi. Namun, masih harus dilihat bagaimana area yang dicakup oleh izin yang dicabut akan ditransfer ke perusahaan-perusahaan ini. Pemerintah juga membuka peluang bagi “investor yang kredibel” untuk mengelola wilayah yang tercakup dalam izin yang dicabut.

READ  YouTuber offroad pertama kali di Lombok, Indonesia

Langkah selanjutnya

  • Meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut telah menerapkan kebijakan penanaman modal yang adil, tidak jarang pencabutan izin menjadi dasar hukum administrasi atau perdata, seperti yang kita lihat pada tahun 2017 ketika Kementerian ESDM menghadapi sejumlah tuntutan hukum dari 20 perusahaan yang IUP-nya dicabut. Perusahaan perlu memastikan bahwa prosedur pencabutan sesuai dengan hukum dan bahwa pemerintah telah memberikan pemberitahuan yang memungkinkan perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran apa pun yang terkait dengan lisensi mereka.
  • Pencabutan IUP juga dapat merupakan peristiwa gagal bayar berdasarkan perjanjian pembiayaan dan peminjam dan pemberi pinjaman perlu memastikan bahwa proses dan kewajiban telah dipenuhi sebagai akibat dari pencabutan tersebut.
  • Pencabutan izin memberikan kesempatan kepada investor untuk mengajukan permohonan izin baru yang mencakup wilayah IUP yang dicabut, khususnya untuk ekstraksi mineral dan batuan non-logam, karena izin tersebut dialokasikan dengan prinsip “first come, first serve”. dasar.”.

[View source.]

Written By
More from Suede Nazar
Dokter NYC mengembangkan tes COVID-19 noninvasif yang cepat
Seorang dokter kesuburan New York telah mengembangkan tes coronavirus cepat dan non-invasif...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *