Penebang harus memulihkan hutan untuk mendapatkan tanda hijau FSC

Penebang harus memulihkan hutan untuk mendapatkan tanda hijau FSC

Penebang sekarang dapat memperoleh sertifikasi hijau FSC, selama mereka memulihkan jumlah hutan yang sama yang mereka hancurkan antara tahun 1994 dan 2020

Badan yang mensertifikasi produk kayu ramah lingkungan akan memberikan lampu hijau kepada perusahaan penebangan yang telah menebang hutan jika mereka memulihkannya dan memberi kompensasi kepada masyarakat yang telah mereka rugikan.

Saat ini, perusahaan yang menebangi hutan sejak tahun 1994 tidak dapat memperoleh sertifikasi hijau dari Forestry Stewardship Council (FSC) untuk produk kayu mereka seperti pulp dan kertas. Karena beberapa pembeli menuntut sertifikasi, ini membatasi peluang penjualan mereka.

Namun kemarin, pada pertemuan Forestry Stewardship Council (FSC) di Indonesia, anggota FSC memberikan suara yang sangat besar untuk mengizinkan perusahaan-perusahaan ini untuk disertifikasi, asalkan mereka memulihkan jumlah hutan yang sama dengan ‘mereka dihancurkan antara tahun 1994 dan 2020. Tidak ada deforestasi setelah tahun 2020 akan diperkenankan.

Keputusan ini telah disambut secara luas oleh LSM hijau dan perusahaan penebangan, khususnya di Indonesiayang ingin mendapatkan sertifikasi FSC.

Grant Rosoman dari Greenpeace Selandia Baru mengatakan kepada Climate Home: “Ada banyak manfaat lingkungan dan sosial yang menyertainya dan mereka lebih besar daripada risiko penyalahgunaan atau salah tafsir.”

Restorasi akan baik untuk iklim. Menurut sebuah artikel oleh Ulasan Alamditulis oleh Simon Lewis, seorang profesor di University College of London, dan lainnya, “perkebunan menyimpan karbon jauh lebih sedikit daripada hutan alam” karena mereka melepaskan karbon saat dipanen.

READ  La Nina telah dideklarasikan. Mengapa kita harus peduli?

Majalah ilmiah 2018 belajar menggunakan citra satelit untuk memperkirakan bahwa seperempat deforestasi antara tahun 2001 dan 2015 disebabkan oleh kehutanan, dengan hutan alam digantikan oleh hutan tanaman. Sebagian besar sisanya karena pertanian atau kebakaran hutan.

Lahan yang direstorasi idealnya berada di lokasi yang sama dengan lahan yang dibuka dan harus berdekatan. Agar dianggap dipulihkan, setidaknya 30% harus dibiarkan utuh sementara 70% sisanya dapat disimpan.

Perusahaan juga harus menawarkan restorasi sosial kepada masyarakat yang terkena dampak deforestasi mereka. Ini mungkin termasuk restitusi tanah, kompensasi finansial, pekerjaan atau infrastruktur.

Dana untuk Pakistan bantuan banjir datang terlalu sedikit, terlambat

Anggota Dewan Kehutanan Aida Greenbury juga mendukung keputusan tersebut. Tapi dia bertanya-tanya apakah perusahaan pulp dan kertas akan melacak restorasi yang diperlukan untuk mencapai sertifikasi.

Greenbury, mantan direktur keberlanjutan untuk operator Indonesia Asia Pulp and Paper, mengatakan beberapa perusahaan mungkin senang hanya disertifikasi untuk menghijaukan kredensial mereka kepada pelanggan potensial.

SEBUAH belajar 2019 menemukan bahwa hutan tanaman menyebabkan kerusakan 1,2 juta hektar hutan alam di Indonesia antara tahun 2001 dan 2016. Itu adalah area seluas Jamaika.

“Bagaimana mereka bisa memulihkan hutan di atas sejuta hektar? tanya Greenbury. “Itulah pertanyaan yang masih perlu dijawab.”

Written By
More from Faisal Hadi
Ladang gas Merakes Indonesia perkirakan gangguan lebih lanjut – regulator
JAKARTA, 8 November (Reuters) – Gangguan sumur fuel di ladang gasoline Merakes...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *