Perubahan Pajak Indonesia | Tinjauan pajak internasional

Surat keterangan domisili dalam pemeriksaan pajak dan keberatan pajak

Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran n°SE-35/PJ/2021 pada tanggal 31 Mei 2021 tentang “Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Surat Keterangan Domisili (SKB) Selama Proses Pemeriksaan Pajak, Keberatan Pajak dan pengurangan atau pencabutan Surat Ketetapan Pajak”.

Maksud dari peraturan ini adalah untuk menegaskan bahwa COD wajib pajak luar negeri, yang diberikan selama prosedur tersebut di atas, masih dapat dianggap sebagai dasar untuk penerapan ketentuan perjanjian pajak. Proses verifikasi CoD harus memenuhi persyaratan formal (sebagaimana didefinisikan dalam Per-25/PJ/2018) dan persyaratan material.

Eksportir dan importir terkemuka

Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/2021 pada tanggal 1 April 2021 yang mengatur tentang kriteria eksportir dan importir yang bereputasi baik, berlaku efektif 1 Juni 2021.

Pengaturan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan secara on line bagi eksportir dan importir yang memenuhi persyaratan tertentu, atau telah memperoleh pengakuan sebagai Authorized Financial Operators atau Principal Customs Associates (MITA) dari Direktur Jenderal Bea atau Cukai atau Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan . dari tahun 2018.

Ketentuan ini memungkinkan eksportir dan importir untuk mendapatkan persetujuan aplikasi untuk ekspor dan impor yang dibatasi dan untuk menghapus persyaratan laporan ahli untuk produk.

Pernyataan diri tentang pajak properti dan properti

Pada tanggal 17 Mei 2021, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagi perkebunan, kehutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi dan pertambangan mineral/batubara dan sektor lainnya, efektif 16 Juli 2021.

Sebelumnya, untuk PBB, KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada Wajib Pajak atau Wajib Pajak, yang harus dilengkapi dan dikembalikan ke KPP. Kantor pajak kemudian akan menentukan jumlah NJOP (perkiraan nilai tanah).

READ  Tanker memprotes penahanan awak Indonesia

Dalam PMK-48, Wajib Pajak dalam bidang-bidang kegiatan sebagaimana tersebut di atas, wajib mendaftarkan objek pajak, melalui permintaan on-line atau tertulis, untuk diberikan surat pemberitahuan pendaftaran pajak bumi dan bangunan (SKT PBB).

Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan permohonan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak secara otomatis menerbitkan SKT PBB berdasarkan pemeriksaan atau verifikasi administrasi.

Layanan hukum untuk usaha mikro dan kecil

Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 49/PMK.02/2021 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PMK-49), berlaku efektif mulai 10 Mei 2021.

PMK-49 dimaksudkan untuk memfasilitasi usaha dan penyederhanaan kegiatan investasi dan perdagangan bagi usaha mikro dan kecil, yang memiliki modal kerja maksimum antara Rp 1 miliar (sekitar $ 69.275) dan Rp 5 miliar. . Tarif yang relevan untuk jenis bantuan hukum tertentu berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.

Endy Arya Yoga

Mitra, Layanan Konsultasi NGV

Irma Batubara

Direktur, Layanan Konsultasi GNV

Konten situs ini ditujukan untuk lembaga keuangan, investor profesional, dan penasihat profesional mereka. Ini hanya untuk informasi. Harap baca syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi kami sebelum menggunakan situs. Semua materi tunduk pada undang-undang hak cipta yang ditegakkan secara ketat.

© 2021 Euromoney Institutional Investor PLC. Untuk bantuan, silakan lihat FAQ kami.

Written By
More from Faisal Hadi
Sebagai seorang pemimpin, saya merasa gagal …
JAKARTA, KOMPAS.com – Pada bulan Juni, PT Karya Anak Bangsa atau Gojek...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *