Nadia Kusuma Dewi (Bank Mandiri) (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta
Sel, 7 September 2021
Pandemi COVID-19 di era digital saat ini telah mendorong penggunaan layanan kesehatan digital di Indonesia, termasuk telemedicine.
Meningkatnya penggunaan telemedicine dalam pelayanan kesehatan semakin menimbulkan kekhawatiran tentang standar dan kualitas pelayanan, terutama bagi pasien sebagai pengguna, karena saat ini lebih banyak layanan telemedicine yang dikembangkan oleh platform digital daripada oleh rumah sakit. Regulasi yang secara teknis mengontrol standar dan kualitas layanan telemedicine, terutama yang disediakan oleh platform kesehatan digital, masih belum jelas.
Saat ini, ada dua regulasi yang mengatur telemedicine di Indonesia. Pertama, Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedis Antar Instansi Pelayanan, dan Bukan Antara Instansi Kesehatan dengan Pasien Secara Langsung. Kedua, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia 74/2 …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten situs web dan aplikasi kami
- Surat kabar digital harian e-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”