Bolamadura – Anggota TNI Yonif 408/Suhbrastha melakukan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo di Boyolali, Jawa Tengah. Kejadian ini memicu respons dari Ketum PSI, Kaesang Pangarep, yang mengutuk kekerasan dalam segala bentuknya. Kaesang juga memberikan arahan kepada kader-kader PSI untuk tidak menggunakan knalpot yang membuat bising masyarakat.
Penganiayaan terjadi di depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha pada Sabtu (30/12/2023) siang. Beberapa korban akibat penganiayaan tersebut dilarikan ke RSUD Pandan Arang, Boyolali, untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam kasus ini, Denpom IV/4 Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka. Mereka adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Denpom IV/Surakarta saat ini sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan ini.
Proses hukum pidana militer akan berjalan independen tanpa adanya intervensi dari pihak TNI atau Kodam IV/Dip. Langkah-langkah dalam proses hukum ini mencakup penyidikan, penuntutan oleh oditur militer, dan sidang di pengadilan militer.
Ketum PSI, Kaesang Pangarep, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat. Dia menegaskan bahwa seluruh anggota TNI harus bertindak sesuai dengan etika dan kode etik yang berlaku.
Penganiayaan oleh anggota TNI ini menjadi perhatian publik, terutama karena mereka diharapkan menjadi penjaga keamanan dan penegak hukum yang andal. Kejadian ini juga mencerminkan pentingnya pencegahan kekerasan dan penanganan tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat negara.
Melalui pemberitaan ini, Bolamadura berharap proses hukum akan berjalan dengan seadil-adilnya, sehingga keadilan bisa ditegakkan bagi para korban.
Pemecah masalah. Penulis. Pembaca lepas. Gamer setia. Penggemar makanan jahat. Penjelajah. Pecandu media sosial yang tidak menyesal.”