Jakarta –
Dihukum karena kasus narkoba, Gatot Brajamusti, meninggal pada usia 58 tahun. Sebelum mati, Gatot Brajamusti mengeluh sakit.
“Yang bersangkutan hari ini dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta untuk keluhan hipertensi dan hiperglikemia,” kata Manajer Humas dan Protokol Direktorat Jenderal PAS, Rika Apriyanti. detikcom, Minggu (8/11/2020).
Gatot Brajamusti dirujuk ke RS Pengayoman di Lapas Cipinang siang tadi. Gatot Brajamusti menghembuskan nafas terakhir pada pukul 16.11 WIB.
Kata Rika, Gatot punya cerita juga stroke. “Saat dirujuk, anak dan pengacara yang bersangkutan sedang bersamanya,” ujarnya.
Gatot dipenjara atas 3 kasus yang menjeratnya. Dari 3 kasus tersebut, Gatot seharusnya berada di sel selama 20 tahun.
Kasus pertama, kepemilikan dua senjata api ilegal, yaitu pistol Glock dan Walther, dengan ratusan amunisi. Pada 12 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gatot 1 tahun penjara. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta (PT). Kasus tersebut kemudian diteruskan ke tingkat kasasi.
Kasus kedua yang melibatkan Gatot adalah pemerkosaan anak. Dalam kasus ini, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.
Gatot terbukti berselingkuh dari anak-anak di bawah usia 17 tahun. Awalnya, sang anak tidak mau berhubungan seks dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuknya untuk menikah dengan CTP.
Vonis Gatot hingga 20 tahun penjara karena kasus narkoba. Pengadilan Tinggi Mataram (PT) memvonisnya 10 tahun penjara karena memiliki sabu.
(imk / imk)