Senior Pak Wanita Dihukum Mati karena Melakukan Penodaan Agama | Berita Dunia

Wanita itu ditangkap oleh polisi Lahore berdasarkan pasal 295C KUHP Pakistan (PPC) atas dasar pengaduan dari seorang ulama setempat pada September 2013.

Pengadilan Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah swasta di Lahore karena penistaan, menurut kantor berita PTI. Hakim Distrik dan Sidang Tambahan Mansoor Ahmad mengamati bahwa terdakwa, Tanvir, telah melakukan penistaan ​​dengan membuat pernyataan yang menghina Nabi Muhammad. Pengadilan juga mendenda terdakwa 5.000 PKR ($29).

Kasus ini bermula pada September 2013 ketika polisi Lahore mendakwa Tanvir berdasarkan Pasal 295C KUHP Pakistan (PPC) berdasarkan pengaduan dari seorang ulama setempat. Dia dituduh menyangkal tujuan Nabi Muhammad dan mengaku sebagai Nabi Islam.

Pengacara Tanvir, Muhammad Ramzan, berpendapat bahwa pengadilan harus menganggap kliennya sebagai “orang bodoh”. Namun, jaksa mengatakan bahwa “tersangka layak untuk diadili karena dia tidak mengalami gangguan mental,” menurut sebuah laporan oleh dewan medis dari Institut Kesehatan Mental Punjab yang diserahkan ke pengadilan.

Undang-undang penistaan ​​agama Pakistan, undang-undang era kolonial, telah lama disebut kontroversial. Namun, hukuman yang ditetapkan untuk mereka, yang diubah oleh mantan diktator jenderal Muhammad Zia-ul-Haq, dianggap sangat keras. Kasus penistaan ​​agama yang terkenal menjadi berita utama pada tahun 2010 ketika orang Kristen Pakistan Asia Noreen, yang dikenal sebagai Asia Bibi, dihukum karena penodaan agama menyusul pertengkaran dengan sekelompok wanita pada tahun 2009 yang menuduhnya telah menghina Nabi Muhammad.

Hampir satu dekade kemudian, pada Oktober 2018, dia dibebaskan oleh Mahkamah Agung Pakistan karena tidak cukup bukti, meskipun dia tidak diizinkan meninggalkan negara itu sampai putusan dikeluarkan. Asia Bibi sekarang tinggal di Kanada di lokasi yang dirahasiakan.

READ  Rishi Sunaks Rival Liz Truss Mengambil 'Liburan Dari Kenyataan': Anggota Parlemen Inggris

Setidaknya 1.472 orang telah didakwa di bawah undang-undang penistaan ​​agama Pakistan sejak 1987. Mereka yang dituduh penistaan ​​pada umumnya tidak diberi hak untuk mendapatkan pengacara yang mereka pilih sendiri karena kebanyakan pengacara menolak untuk menangani kasus-kasus yang sensitif.

Menutup

More from Casildo Jabbour
Gangguan Melalui Media Tidak Akan Membantu Orang Miskin
Rahul Gandhi telah menyerang pemerintah tanpa henti atas penanganan pandemi. New Delhi:...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *