Ardila Syakriah dan Apriadi Gunawan (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta / Medan
Minggu, 2 Mei 2021
Ketika Indonesia berencana untuk membuka kembali untuk wisatawan internasional dalam waktu dekat, kegagalan kebijakan medis, termasuk penggunaan kembali alat tes COVID-19 dan pelanggaran karantina wajib, telah membuat kesiapan negara dipertanyakan.
Pemerintah telah menetapkan beberapa aturan perjalanan dalam upaya mengurangi risiko penularan COVID-19. Pelancong harus menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif, dan orang yang datang dari luar negeri diharuskan melakukan karantina sendiri di fasilitas yang ditunjuk selama lima hari. Namun dengan pengawasan politik yang lemah, beberapa pihak telah memperlakukan aturan sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan gelap dan yang lain telah menemukan cara untuk menghindari aturan tersebut sepenuhnya.
Di Sumatera Utara, polisi baru-baru ini menunjuk lima pegawai Laboratorium Klinik Kimia Farma Diagnostika karena dicurigai menggunakan kembali hingga 150 alat tes antigen cepat …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp55.000/bulan
- Akses tak terbatas ke konten kami di web dan di aplikasi
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Berlangganan bonus untuk dibagikan
- Bookmark dan fungsi mode malam di aplikasi
- Berlangganan buletin kami