‘Tercela!’ India menepis kekhawatiran para ahli PBB atas berakhirnya otonomi J&K

India mengatakan pada hari Kamis bahwa kekhawatiran yang diungkapkan oleh para ahli hak asasi manusia PBB atas keputusan Pusat untuk menghapus status khusus Jammu dan Kashmir dan memberlakukan undang-undang baru mengabaikan fakta bahwa kawasan itu merupakan bagian integral dari negara itu dan bahwa keputusan tentang perubahan telah diambil. diambil oleh Parlemen.

Fernand de Varennes, pelapor khusus tentang masalah minoritas, dan Ahmed Shaheed, pelapor khusus tentang kebebasan beragama atau berkeyakinan, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa bahwa perubahan di Jammu dan Kashmir dapat mengurangi partisipasi politik Muslim dan minoritas lain dan menyebabkan potensi diskriminasi di pekerjaan dan kepemilikan tanah.

Kementerian Luar Negeri mempertanyakan waktu pernyataan para ahli PBB itu, dengan mengatakan bahwa itu “sengaja diatur waktunya” bertepatan dengan kunjungan 24 utusan ke Jammu dan Kashmir.

Baca juga: Quad memenuhi tekanan pada tatanan dunia berbasis aturan, menghormati integritas teritorial

Pernyataan pelapor khusus “mengabaikan fakta bahwa Jammu dan Kashmir merupakan bagian integral dan tidak dapat dicabut dari India dan keputusan 5 Agustus 2019 mengenai perubahan status negara bagian Jammu dan Kashmir di Wilayah Persatuan India diambil oleh Parlemen India, ”kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Anurag Srivastava.

Srivastava mengatakan “menyedihkan” bahwa para ahli tidak menunggu tanggapan India setelah membagikan kuesioner pada 10 Februari. “Sebaliknya, mereka memilih untuk mengungkapkan asumsi mereka yang tidak akurat kepada media,” katanya.

De Varennes dan Shaheed mengatakan dalam pernyataan mereka: “Hilangnya otonomi dan pemberlakuan kekuasaan langsung oleh pemerintah New Delhi menunjukkan bahwa masyarakat Jammu dan Kashmir tidak lagi memiliki pemerintahan sendiri dan telah kehilangan kekuasaan untuk membuat undang-undang atau mengubah undang-undang di negara. wilayah untuk memastikan perlindungan hak-hak mereka sebagai minoritas. “

READ  Turis Inggris bergegas kembali dari Prancis untuk menghindari karantina

Para ahli mengatakan bekas negara bagian Jammu dan Kashmir “didirikan dengan jaminan otonomi khusus untuk menghormati identitas etnis, bahasa dan agama rakyatnya,” dan bahwa itu adalah satu-satunya negara bagian yang mayoritas Muslim di India.

Mereka berpendapat bahwa pemerintah telah “secara sepihak dan tanpa konsultasi, mencabut status konstitusional khusus Jammu dan Kashmir” pada tahun 2019 dan mengesahkan “aturan domisili yang menghapus perlindungan yang diberikan kepada mereka yang berada di wilayah itu” pada Mei 2020. “perubahan selanjutnya pada undang-undang pertanahan adalah semakin mengikis perlindungan ini, ”kata mereka.

Baca juga: “ Undang-undang baru, berakhirnya otonomi J&K mempengaruhi hak-hak minoritas ” – pakar PBB

Para ahli menambahkan: “Jumlah pelamar yang berhasil untuk sertifikat domisili yang tampaknya berasal dari luar Jammu dan Kashmir menimbulkan kekhawatiran bahwa perubahan demografis atas dasar bahasa, agama dan etnis sedang berlangsung. Kelas.”

Undang-undang baru “menggantikan hukum sebelumnya yang memberikan Muslim Kashmir, Dogri, Gojri, Pahari, Sikhs, Ladhaki dan minoritas mapan lainnya hak untuk membeli properti, memiliki tanah dan memperoleh properti. ‘Mengakses pekerjaan tertentu di negara bagian’.

“Perubahan legislatif ini mungkin berpotensi membuka jalan bagi orang-orang dari luar bekas negara bagian Jammu dan Kashmir untuk menetap di wilayah tersebut, mengubah demografi wilayah tersebut dan membahayakan kemampuan minoritas untuk menjalankan hak asasi mereka secara efektif,” kata de Varennes dan Shaheed.

Pelapor khusus mendesak pemerintah India untuk memastikan bahwa hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Jammu dan Kashmir dilindungi dan bahwa mereka mampu “untuk mengungkapkan pandangan politik mereka dan berpartisipasi secara bermakna. Pertanyaan tentang mereka”.

Namun, Srivastava mengatakan para ahli PBB telah gagal melaporkan langkah-langkah untuk “mengakhiri dekade diskriminasi, mengabadikan demokrasi di tingkat akar rumput melalui keberhasilan pelaksanaan pemilihan lokal untuk masyarakat lokal, dewan pembangunan distrik dan memastikan pemerintahan yang baik”. Dia mengatakan pernyataan mereka “juga mengabaikan dampak positif dari perluasan hukum yang berlaku di seluruh India ke Jammu dan Kashmir, yang memungkinkan rakyat … untuk menikmati hak yang sama seperti yang diberikan kepada penduduk di bagian lain India”.

READ  Modifikasi aturan pajak PF (provident fund). Baca 10 Poin

Srivastava mengatakan kekhawatiran akan perubahan demografis “tidak berdasar dan tidak berdasar” karena sebagian besar sertifikat domisili telah dikeluarkan untuk pemegang Sertifikat Penduduk Permanen (PRC).

“Kami mengharapkan pelapor khusus untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang masalah yang sedang dipertimbangkan sebelum mengambil kesimpulan yang terburu-buru dan mengeluarkan siaran pers,” tambahnya.

More from Casildo Jabbour
Duduk di toilet, penis remaja ini digigit ular piton
BANGKOK, KOMPAS.com – Penis Sebuah remaja dari Thailand akan menggigit ular piton...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *