JAKARTA, KOMPAS.com – Tingkat Jalan raya Jakarta-Cikampek (Japek) naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 20.000 untuk Kelas I atau kendaraan pribadi.
Tarif tol Japek akan diintegrasikan ke Korban Layang Japek (Elevated) II yang tidak dikenakan tarif apapun selama 11 bulan sejak beroperasi.
“Jadi jarak terjauh tarifnya Rp 20.000,” kata Ketua PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur dalam jumpa pers virtual, Rabu (11/11/2020). .
Jika dioperasikan secara terintegrasi, harga rata-rata per kilometer hanya Rp 276 untuk Kelas I dan pengguna hanya perlu melakukan sekali. transaksi.
Baca juga: Dibukanya tol Cimanggis-Cibitung seksi 1, berikut detail harganya
Lain halnya jika dilakukan transaksi tarif tersendiri antara tol Japek dan tol Japek (layang) II.
Saat menggunakan tarif terpisah, pengguna jalan perlu dilakukan dua transaksi yaitu di jalan tol Japek dan di atas penerbangan Japek II (layang).
Subakti mengatakan integrasi sistem tarif ini juga akan meminimalisir poin transaksi dengan hanya membayar satu kali. Distribusi sirkulasi ( sirkulasi).
Sistem penetapan harga dibagi menjadi empat wilayah, yaitu Jakarta IC-Pondok Gede Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3) dan Jakarta IC-Cikampek.
Kepala Dinas Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengungkapkan, tarif baru ini akan berlaku sebelum 12 Desember 2020.
“Kami pastikan sebelum 12 Desember 2020 sudah bisa kami terapkan,” kata Endra.
Berikut rincian tarif terintegrasi antara tol Japek dan tol Japek (layang) II dari jarak terjauh:
- Kelompok I: Rp 20.000 lagi Rp 15.000
- Kelompok II: Rp 30.000 awalnya Rp 22.500
- Golongan III: Rp 30.000 semula Rp 22.500
- Kelompok IV: 40.000 untuk 30.000 Rp
- Kelompok V: Rp 40.000 semula Rp 30.000
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”