JAKARTA. KOMPAS.com – Forum Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor P.24 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 10/2020 tentang ketentuan Zonasi Hutan Untuk perkembangannya Makanan Barang.
Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan penerbitan permen ini hanya akan memperkuat dominasi korporasi daerah Hutan Indonesia.
“Permen ini menambahkan varian lisensi baru di kawasan hutan. Laju pembukaan hutan alam akan menjadi konsekuensi logis dari permen ini, ”kata Nur Hidayati dalam keterangannya yang dikutip. Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Nur menjelaskan, pembebasan kewajiban membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) dan / atau dana reboisasi (DR) menjadi catatan penting karena negara semakin menunjukkan dukungannya terhadap investasi. .
Baca juga: Selain irigasi, kementerian PUPR sedang mengerjakan konektivitas taman makanan
Menurutnya, lahirnya permen ini menggarisbawahi buruknya program tersebut makanan barang. Pada prinsipnya, industri makanan adalah konsep yang mendorong pertanian skala besar berdasarkan kolaborasi dan investasi pemerintah.
“Sederhananya, industri makanan adalah konsep pertanian tanpa petani, ”ujarnya.
Nur Hidayati menambahkan Permen LHK 24/2020 akan meningkatkan disparitas penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia.
Saat ini 33,45 juta hektar atau 26,57 persen kawasan hutan di Indonesia telah dipetakan untuk kepentingan komersial.
Faktanya, selama 20 tahun terakhir lebih dari 26 juta hektar hutan telah dibebaskan untuk penggunaan komersial.
Selain itu, Nur Hidayati menilai dengan terbitnya Permen LHK 24/2020 akan membuka ruang pengendalian investasi melalui program kerjasama BUMN-BUMN.
Permen itu menurutnya mengatur dua rejim penyelenggaraan kawasan hutan untuk kepentingan industri makananyaitu melalui method perubahan alokasi kawasan hutan dan peruntukan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.
Apalagi setelah diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, munculnya regulasi seperti P.24 tentunya akan semakin mempercepat eksploitasi lingkungan dan deforestasi di Indonesia.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan Permen nomor P.24 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 10/2020 tentang penyediaan Kawasan hutan untuk pengembangan industri makanan.
Peraturan ini memungkinkan terciptanya kawasan hutan lindung menjadi kawasan pengembangan lumbung pangan atau food items estate nasional.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Siti pada tanggal 26 Oktober 2020 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Penyediaan kawasan hutan untuk pengembangan taman pangan dengan mekanisme penetapan KHKP (kawasan hutan untuk ketahanan pangan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b, dilakukan pada: a. Kawasan hutan lindung dan / atau b. Hutan produksi, ”pasal 19 menyatakan (1) Permen yang diunduh dari situs JDIH KLHK, Senin (16/11).
Sementara itu, ayat (2) Pasal 19 mengatur bahwa kawasan hutan lindung yang dimaksud merupakan kawasan yang tidak lagi dilindungi secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”