Warga Inggris dibebaskan di Indonesia setelah menjalani hukuman mati petugas polisi |

DENPASAR, Indonesia: Seorang warga Inggris yang dipenjara karena perannya dalam kematian seorang polisi Indonesia tahun 2016 di sebuah pantai di Bali dibebaskan pada hari Kamis setelah menjalani hukumannya.

David Taylor, 38, dipenjara pada Maret 2017 bersama pacarnya yang berkebangsaan Australia, Sara Connor, atas kematian polisi lalu lintas Wayan Sudarsa, yang tubuhnya ditemukan di pantai Kuta yang terkenal di pulau itu dengan cedera leher dan kepala.

Taylor meninggalkan penjara Kerobokan di Bali, mengenakan kaos hitam, kacamata hitam, dan topeng.

Dia tidak berkomentar kepada wartawan sebelum masuk ke mobil yang menunggu, tetapi direktur penjara, Fikri Jaya Soebing, membenarkan pembebasannya.

Fikri mengaku mendapat remisi 18 bulan 15 hari.

Taylor sekarang diperkirakan akan diantar ke bandara dan dideportasi ke Inggris.

Taylor dan Connor diadili secara terpisah dan mengatakan kepada pengadilan bahwa terjadi perkelahian dengan petugas karena tas tangan Connor yang hilang.

Mereka didakwa melakukan penyerangan yang menyebabkan kematian dan Taylor dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan Connor empat tahun.

Connor dibebaskan lebih awal tahun lalu karena perilakunya yang baik.

Pengacara Taylor mengatakan setelah keyakinannya, kliennya menerima keputusan tersebut.

Penafian: Posting ini secara otomatis diposting dari feed agensi tanpa perubahan teks apa pun dan belum ditinjau oleh editor

READ  Indonesia dan Australia memperpanjang kerja sama ekonomi hingga 2026
Written By
More from Suede Nazar
Tidak Ada Penguncian Di Bengaluru Dari Besok, Pembatasan Di Zona Penahanan
Bengaluru sebelumnya telah memperpanjang penguncian coronavirus untuk mengekang penyebaran virus (File) New...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *