Warga Inggris dibebaskan di Indonesia setelah menjalani hukuman mati polisi

Seorang warga Inggris yang dipenjara karena perannya dalam kematian seorang polisi Indonesia pada tahun 2016 di sebuah pantai di Bali dibebaskan pada hari Kamis setelah menjalani hukumannya.

David Taylor, 38, dipenjara pada Maret 2017 bersama pacarnya yang berkebangsaan Australia, Sara Connor, atas kematian polisi lalu lintas Wayan Sudarsa, yang tubuhnya ditemukan di pantai Kuta yang terkenal di pulau itu dengan cedera leher dan kepala. Taylor meninggalkan penjara Kerobokan di Bali, mengenakan kaos hitam, kacamata hitam, dan topeng.

Dia tidak berkomentar kepada wartawan sebelum masuk ke mobil yang menunggu, tetapi direktur penjara, Fikri Jaya Soebing, membenarkan pembebasannya. Fikri mengaku mendapat remisi 18 bulan 15 hari.

Taylor sekarang diperkirakan akan diantar ke bandara dan dideportasi ke Inggris. Taylor dan Connor diadili secara terpisah dan diberitahu di pengadilan bahwa terjadi pertengkaran dengan petugas karena tas Connor yang hilang.

Mereka didakwa melakukan penyerangan yang menyebabkan kematian dan Taylor dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan Connor empat tahun. Connor dibebaskan lebih awal tahun lalu karena perilakunya yang baik.

Pengacara Taylor mengatakan setelah keyakinannya, kliennya menerima keputusan tersebut.

(Kisah ini tidak diedit oleh staf Devdiscourse dan dibuat secara otomatis dari umpan tersindikasi.)

READ  Bulutangkis: pasangan berjanji untuk mengimbangi Indonesia
Written By
More from
Mets akan memiliki 5.000 guntingan kipas di Citi Area singkatan dari pembuka
Penggemar Mets mungkin tidak dapat menghadiri pertandingan apa pun tahun ini, tetapi...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *