Warga Inggris dibebaskan di Indonesia setelah menjalani hukuman mati polisi

David Taylor, 38, dipenjara pada Maret 2017 bersama pacarnya yang berasal dari Australia, Sara Connor, atas kematian seorang polisi lalu lintas.

Reuters

POSTED 11 FEBRUARI, 2021 20:28 IST

Seorang warga Inggris yang dipenjara karena perannya dalam kematian seorang polisi Indonesia pada tahun 2016 di sebuah pantai di Bali dibebaskan pada hari Kamis setelah menjalani hukumannya.

David Taylor, 38, dipenjara pada Maret 2017 bersama pacarnya yang berkebangsaan Australia, Sara Connor, atas kematian polisi lalu lintas Wayan Sudarsa, yang tubuhnya ditemukan di pantai Kuta yang terkenal di pulau itu dengan cedera leher dan kepala.

Taylor meninggalkan penjara Kerobokan di Bali, mengenakan kaos hitam, kacamata hitam, dan topeng.

Dia tidak berkomentar kepada wartawan sebelum masuk ke mobil yang menunggu, tetapi direktur penjara, Fikri Jaya Soebing, membenarkan pembebasannya.

Fikri mengaku mendapat remisi 18 bulan 15 hari.

Taylor sekarang diperkirakan akan diantar ke bandara dan dideportasi ke Inggris.

Taylor dan Connor diadili secara terpisah dan diberitahu di pengadilan bahwa terjadi pertengkaran dengan petugas karena tas Connor yang hilang.

Mereka didakwa melakukan penyerangan yang menyebabkan kematian dan Taylor dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan Connor empat tahun.

Connor dibebaskan lebih awal tahun lalu karena perilakunya yang baik.

Pengacara Taylor mengatakan setelah keyakinannya, kliennya menerima keputusan tersebut.

Untuk menutup

READ  Kenechukwu Nnamani, miliarder di belakang kelompok KVAS, ingin berinvestasi dalam Agro-ekspor untuk mendorong sektor Pertanian
Written By
More from Suede Nazar
CVC “dalam pembicaraan untuk menjual sahamnya di GarudaFood Indonesia”
Kredit gambar: @garudafoodputraputrijaya // Facebook Perusahaan ekuitas swasta CVC Capital Partners dilaporkan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *