MANILA, KOMPAS.com – di banyak negara berhubungan seks dengan anak berumur 13 tahun otomatis akan dianggap tidak parut.
Namun pada Filipina orang dewasa bisa menahan seks dengan anak berusia 12 tahun, dan dapat dianggap suka sama suka.
Sekarang Filipina membuat aturan untuk menaikkan batas usia menjadi 16 tahun untuk melindungi anak-anak predator seksual yang terkadang mengakibatkan kematian korban.
Baca juga: Waspadalah, Tinder adalah negeri untuk predator seksual
Salah satunya adalah Rosario Baluyot, yang menderita selama tujuh bulan sebelum meninggal.
Luka dalam yang dideritanya akibat pemerkosaan mengakibatkan infeksi saluran rahim di dekat vagina, menyebabkan dia berdarah dan kemudian meninggal.
Di kuburannya di Olongapo, pinggiran Manila, adalah Rosario berusia 11 tahun ketika dia meninggal pada tahun 1987.
Namun karena ia tidak memiliki akta kelahiran serta bukti lain yang menunjukkan bahwa usianya menjadi faktor pengadilan untuk membebaskan penulisnya, karena di Filipina batasan usia tersebut diperbolehkan. berhubungan seks pada usia 12 tahun.
Kasus itu kemudian menjadi buku berjudul Rosario sudah mati dan diakhiri dengan perubahan hukum besar di Filipina.
Kemudian, pada tahun 1992, peraturan diperkenalkan untuk melindungi anak-anak dengan lebih baik dari pelecehan dan eksploitasi seksual.
Baca juga: 5 Remaja Cianjur menjadi tersangka kasus pemerkosaan anak
Namun, batas usia tetap tidak berubah, tetap 12 tahun, dan secara resmi diabadikan dalam KUHP Filipina yang dibuat pada tahun 1930.
Parlemen negara saat ini sedang membahas RUU untuk menaikkan batas usia menjadi 16 tahun.
Bukti bahwa seseorang berusia 12 tahun
Dokter Austria Heinrich Stefan Ritter awalnya dihukum dalam kasus Rosaria karena “pemerkosaan yang mengakibatkan kematian”.
Dia dijatuhi “denda dan hukuman moral” dan dideportasi serta tidak dapat kembali ke Filipina.
Dalam kasus banding, pengacara Dr Ritter mengatakan Rosario berusia 13 tahun dan karenanya di atas ambang batas yang diizinkan.
Juga bahwa Rosario adalah pelacur jalanan yang menjual dirinya sendiri untuk siapa saja yang mau membayar.
Baca juga: Dugaan pemerkosaan anak di P2TP2A dan darurat RUU PKS menurut Komnas Perempuan
Di banyak negara, berhubungan seks dengan anak berusia 13 tahun secara otomatis dianggap sebagai tindakan pemerkosaan.
Namun, di Filipina, orang dewasa dapat melakukan hubungan seks formal dengan anak berusia 12 tahun dan mengatakan itu adalah suka sama suka.
Ini merupakan batas usia terendah di Asia dan batas usia terendah kedua di dunia setelah Nigeria dengan batas usia 11 tahun.
Di beberapa negara di Timur Tengah dan Afrika, tidak ada batasan usia, tetapi ada batasan untuk berhubungan seks di luar nikah.
Dalam kasus Rosario, Mahkamah Agung Filipina memutuskan bahwa itu adalah tugas jaksa untuk membuktikan bahwa Rosario berusia di bawah 12 tahun ketika tindakan seks itu terjadi.
Penuntut tidak dapat membuktikannya dan Dr Ritter dari Austria dibebaskan dan dibebaskan.
Baca juga: ICJR mendesak adanya perangkat untuk mengusut tuntas dugaan pemerkosaan anak oleh ketua P2TP2A
Naikkan batas usia menjadi 16 tahun
Sekarang 33 tahun setelah kematian Rosario, politisi Filipina sedang mempertimbangkan untuk menaikkan batas usia untuk seks dari 12 menjadi 16 tahun.
“Reformasi hukum ini mendesak karena di Filipina tingkat kekerasan terhadap anak tinggi,” kata Patrizia Benvenuti, kepala perlindungan anak di organisasi global UNICEF.
“” UNICEF dan komunitas hak anak telah melobi dan secara aktif mengkampanyekan masalah ini selama bertahun-tahun. “
RUU tersebut, yang diharapkan akan disahkan pada sesi Kongres Parlemen Filipina pada November, akan menetapkan bahwa orang dewasa yang berhubungan seks dengan orang di bawah usia 16 tahun secara otomatis akan dihukum karena pemerkosaan.
Baca juga: Kekerasan seksual di Mesir, bertentangan dengan budaya diam
Orang-orang saat ini tidak dapat lagi menggunakan alasan bahwa suatu hubungan bersifat suka sama suka.
Bernadette Madrid, direktur Unit Perlindungan Anak Filipina, mengatakan aturan baru itu akan mengurangi jumlah kasus pelecehan terhadap anak.
“Berdasarkan berbagai penelitian yang ada, semakin tinggi batas usia maka semakin rendah angka kasus pelecehan seksual,” ujarnya.
“Jadi ada hubungan langsung antara usia dan penurunan kasus pemerkosaan.”
Statistik menunjukkan bahwa tingkat pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di negara ini sangat mengejutkan.
Rata-rata, seorang wanita atau anak diperkosa setiap empat jam menurut Pusat Sumber Daya Wanita.
Sekitar tujuh dari sepuluh korban adalah anak-anak.
Baca juga: Bayi menjadi korban kekerasan seksual, rekaman menyebar, jejak polisi pelaku
Dan banyak dari korban pemerkosaan adalah anak laki-laki.
Riset nasional menemukan bahwa satu dari lima anak berusia 13 hingga 17 tahun pernah mengalaminya kekerasan seksual.
Namun, angka untuk anak laki-laki lebih tinggi yaitu 24,5 persen dibandingkan dengan anak perempuan, yaitu 18,2 persen.
Sejauh ini, kelompok hak anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak laki-laki menerima hukuman yang lebih ringan daripada hukuman untuk pemerkosaan terhadap anak perempuan.
Diharapkan dalam amandemen ini, anak laki-laki juga mendapatkan perlindungan yang sama.
Pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Baca juga: Kementerian PPPA: Sejak Januari hingga Juli 2020, 2.556 anak menjadi korban kekerasan seksual
Penggemar alkohol pemenang penghargaan. Spesialis web. Pakar internet bersertifikat. Introvert jahat. Ninja bacon. Penggemar bir. Fanatik perjalanan total.