Inforial
Jakarta ●
Rabu 5 Mei 2021
Perusahaan minyak dan gasoline milik negara PT Pertamina terus memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dengan memastikan bahwa ISO 37001: 2016 dalam Antibribery Management Process (AMS) dapat diimplementasikan dengan baik secara keseluruhan operasi bisnis. Langkah tersebut merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan pencegahan korupsi di perusahaan.
Upaya tersebut mendapat pengakuan dan sertifikat dari PT SGS Indonesia sebagai lembaga sertifikasi setelah selesainya audit eksternal pada akhir Maret 2021. Pada tahun 2019, AMS diimplementasikan di divisi fungsi pengadaan perusahaan dan manajemen hulu dan berhasil memperoleh sertifikat dari lembaga sertifikasi pada bulan Maret dan Agustus 2020.
Fajriyah Usman, Plt. Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina, mengatakan penerapan AMS menunjukkan dukungan perusahaan terhadap kebijakan pencegahan korupsi pemerintah di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. . Korupsi dan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi serta beberapa surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2019 dan 2020 selaku pelaksana dari Inpres tersebut serta telah ditetapkan Perpres dan Pertamina sebagai pilot task penerapan Sistem Manajemen Antibribery berdasarkan standar ISO 37001: 2016.
“Dengan adanya sertifikat ISO 37001, kami berharap kepercayaan stakeholders akan terus meningkat seiring dengan penerapan plan antibribery yang sesuai dengan standar yang diakui secara internasional. Hal ini tentunya akan mendukung visi perseroan menjadi perusahaan energi kelas dunia, ”kata Fajriyah.
Saat penyerahan sertifikat, Chairman dan CEO SGS Indonesia Shashibhushan Jogani menjelaskan bahwa Sistem Manajemen Antibribery yang saat ini diterapkan dan diterapkan di Indonesia merupakan faktor penting dalam mendongkrak kinerja perusahaan dan memperkuat citra organisasi di tingkat internasional.
“Standar ISO 37001 AMS dirancang untuk menjadi pedoman operasional perusahaan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon korupsi serta memastikan penerapan regulasi terkait anti penyuapan melalui penerapannya dalam kegiatan operasional dan bisnis perusahaan,” Kata Shasi.
Selain itu, kata Fajriyah, penerapan AMS merupakan upaya untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan transparansi sejalan dengan tuntutan lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG) serta tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya poin 16. terkait tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Manajemen berkomitmen untuk menjalankan kegiatan bisnis secara terintegrasi untuk mewujudkan bisnis yang transparan dan bersih melalui penerapan AMS dan juga ‘Four Nos’ yaitu tidak ada korupsi, tidak ada bouncing again, tidak ada gratisan dan tidak ada keramahan yang mewah, Fajriyah menegaskan.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”