Nadia Kusuma Dewi (Lender Mandiri) (The Jakarta Write-up)
High quality
Jakarta
Sel, 7 September 2021
Pandemi COVID-19 di era electronic saat ini telah mendorong penggunaan layanan kesehatan digital di Indonesia, termasuk telemedicine.
Meningkatnya penggunaan telemedicine dalam pelayanan kesehatan semakin menimbulkan kekhawatiran tentang standar dan kualitas pelayanan, terutama bagi pasien sebagai pengguna, karena saat ini lebih banyak layanan telemedicine yang dikembangkan oleh system electronic daripada oleh rumah sakit. Regulasi yang secara teknis mengontrol standar dan kualitas layanan telemedicine, terutama yang disediakan oleh platform kesehatan digital, masih belum jelas.
Saat ini, ada dua regulasi yang mengatur telemedicine di Indonesia. Pertama, Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedis Antar Instansi Pelayanan, dan Bukan Antara Instansi Kesehatan dengan Pasien Secara Langsung. Kedua, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia 74/2 …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten situs web dan aplikasi kami
- Surat kabar electronic harian e-Put up
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan method kami
- Berlangganan buletin kami
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”