Pendeknya
Konsumsi minuman manis (Minuman Berpemanis Dalam Kemasan atau MBDK) di Indonesia telah meningkat secara signifikan selama 20 tahun terakhir, menjadikan Indonesia sebagai konsumen MBDK terbesar ketiga di Asia Tenggara pada tahun 2020.1 Konsumsi MBDK yang tinggi dapat memiliki banyak implikasi kesehatan (misalnya diabetes, obesitas, kerusakan hati dan ginjal, penyakit jantung) yang akan berdampak signifikan terhadap kesehatan dan pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia.
Isi
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah memasukkan penerimaan cukai MBDK ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini. Memang, pemerintah berpandangan bahwa MBDK bisa dianggap sebagai produk cukai. Meski sudah diatur dalam APBN, cukai atas MBDK belum juga dilaksanakan.
Sesuai dengan penjelasan di atas, Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan Komite IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk mengenakan cukai pada MBDK dan akan menerbitkan peraturan atau keputusan tentang hal ini. Namun, Dirjen Bea dan Cukai telah memastikan bahwa tarif cukai pada MBDK diharapkan mulai berlaku tahun depan, mengingat situasi ekonomi Indonesia saat ini yang mulai pulih dari pandemi COVID-19. .2 Juga belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan kapan kebijakan ini benar-benar akan diterapkan.
Dalam APBN 2021, pemerintah menargetkan penerimaan cukai negara sebesar Rp 180 triliun. Tahun ini, targetnya meningkat menjadi sekitar Rp 203 triliun. Tabel berikut menunjukkan peningkatan untuk kategori produk yang berbeda:
Tidak. | Tunjangan cukai | Target pendapatan | |
APBN 2021 | APBN 2022 | ||
1. | Cukai hasil tembakau | Sekitar Rp 173 triliun | Sekitar Rp 194 triliun |
2. | Cukai etil alkohol atau etanol | Sekitar Rp 156 miliar | Rp 190 miliar |
3. | Cukai minuman yang mengandung etil alkohol | Sekitar Rp 5 miliar | Rp 6,8 miliar |
4. | Bea cukai atas plastik | Rp 500 miliar | 1.900 miliar rupee India |
5. | Cukai dari MBDK | – | Rp1,5 triliun |
Kita dapat melihat bahwa penerimaan cukai dalam APBN 2021 hanya memiliki empat sumber penerimaan, yaitu produk tembakau, etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan plastik. Produk tembakau merupakan kontributor utama penerimaan cukai tahun lalu, menyumbang 96,5% dari total penerimaan cukai.
APBN 2022 memuat sumber penerimaan cukai baru. Catatan keuangan APBN 2022 menjelaskan bahwa penambahan penerimaan cukai pada MBDK merupakan bagian dari kebijakan fiskal Indonesia untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun catatan tersebut tidak menjelaskan apa yang mendasari pengenaan cukai pada MBDK (yaitu maksud dan tujuan pengenaan cukai pada MBDK). Karena Direktur Bea dan Cukai baru saja memastikan bahwa cukai pada MBDK tidak akan dikenakan tahun ini, target penerimaan cukai MBDK tahun ini dipastikan tidak akan tercapai.
Menurut Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), MBDK memenuhi syarat untuk barang cukai, yaitu (i) konsumsinya harus dikendalikan, (ii) distribusinya harus dipantau, (iii) penggunaannya dapat berdampak buruk. terhadap masyarakat atau lingkungan hidup, dan (iv) penggunaannya memerlukan pengenaan pungutan negara, oleh karena itu dikenakan cukai pada MBDK.3
CISDI percaya bahwa pembatasan konsumsi MBDK melalui kebijakan cukai dan pengaturan pemasaran, serta pembatasan ketersediaan MBDK di tempat-tempat umum dapat berkontribusi secara signifikan untuk mengatasi masalah kesehatan di Indonesia.4 Pemerintah juga berperan penting dalam mengontrol penyaluran MBDK melalui undang-undang yang berlaku.
Pada Juni 2022, Kemenkeu dan Komite IX DPR menyepakati penambahan beberapa kategori barang cukai, termasuk MBDK. Kementerian Keuangan menjelaskan, pengenaan cukai MBDK sejalan dengan reformasi keuangan Indonesia. MBDK Cukai juga merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Indonesia.5
Meskipun CISDI merekomendasikan agar pemerintah mengenakan tarif cukai MBDK sebesar 20%,6 Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa cukai pada MBDK akan tergantung pada kandungan gula dan pemanis buatan. Tarif akan naik jika kandungan gula atau pemanis buatan suatu produk lebih tinggi.tujuh
Sejauh ini belum ada informasi kapan cukai MBDK akan diterapkan, namun kemungkinan akan mulai berlaku tahun depan, kata Direktur Bea dan Cukai.
Menurut penelitian CISDI, cukai MBDK merupakan instrumen fiskal yang hemat biaya untuk (i) mengurangi konsumsi MBDK, (ii) mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mengurangi konsumsi MBDK, (iii) berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan (iv) berkontribusi terhadap peningkatan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.8 Pengenaan cukai MBDK juga dipandang sebagai insentif bagi perusahaan makanan dan minuman untuk merumuskan kembali produknya dengan mengurangi kadar gula dan mempromosikan alternatif produk rendah gula.
Wakil Ketua Komisi IX DPR menjelaskan, pemungutan cukai MBDK dapat meningkatkan penerimaan negara secara optimal. Dana yang terkumpul melalui cukai ini akan digunakan untuk mengelola dampak konsumsi MBDK.9 Misalnya, penerimaan cukai MBDK berpotensi menutupi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau “BPJS Kesehatan“) kekurangan pembayaran, terutama karena tingginya biaya pengobatan yang disebabkan oleh obesitas, diabetes dan penyakit tidak menular lainnya.sepuluh
Di sisi lain, cukai MBDK dapat merugikan usaha mikro, kecil dan menengah (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM). Pemberlakuan cukai MBDK dapat menyebabkan peningkatan biaya produksi dan logistik yang akan menurunkan permintaan konsumen sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pelaku perdagangan. Pemerintah harus memperhitungkan hal ini mengingat UMKM di Indonesia masih berjuang untuk pulih dari pandemi COVID-19.11
Sebagaimana dibahas di atas, pengenaan cukai pada MBDK di Indonesia memiliki pro dan kontra. Pemerintah perlu melakukan penelitian lebih lanjut mengenai hal ini, dengan mempertimbangkan tidak hanya pandangan otoritas yang berwenang, tetapi juga pandangan para pelaku usaha terkait, dengan tujuan penerapan MBDK cukai secara optimal.
1 Gita Kusnadi, et al., Ringkasan Kebijakan: Urgensi Implementasi Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di Indonesia, (CISDI: Jakarta, 2022), p. 2.
2 Kompas, https://money.kompas.com/read/2022/06/17/225253526/pemerintah-akan-terapkan-cukai-plastik-dan-minuman-berpemanis-tahun-depanKontan, https://nasional.kontan.co.id/news/cukai-plastik-dan-minuman-berpemanis-akan-diusulkan-dalam-rapbn-2023
3 Gita Kusnadi, dkk, Ringkasan Kebijakan… p. 6.
4 Gita Kusnadi, dkk, Ringkasan Kebijakan… p. 2.
5 Ekonomi Bisnis, https://ekonomi.bisnis.com/read/20220608/9/1541288/sri-mulyani-setuju-plastik-dan-minuman-berpemanis-kena-cukai,
6 Gita Kusnadi, dkk., Ringkasan Kebijakan… p. 11.
7 Pusat Hukum, https://legalcentric.com/content/view/147385
8 Gita Kusnadi, dkk, Ringkasan Kebijakan… p. 11.
9 Ekonomi Bisnis. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220608/9/1541288/sri-mulyani-setuju-plastik-dan-minuman-berpemanis-kena-cukai,
10 Gita Kusnadi, dkk, Ringkasan Kebijakan… p. 9.
11 Institut Indonesia, https://www.theindonesianinstitute.com/pro-kontra-penerapan-cukai-plastik-dan-minuman-berpemanis/ .
© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”