JAKARTA — Indonesia berencana memangkas pajak pertambahan nilai atas penjualan mobil listrik dari 11 persen menjadi 1 persen untuk mendorong permintaan dan menarik investasi, kata Septian Hario Seto, pejabat senior Kementerian Koordinasi Penanaman Modal.
Indonesia bertujuan untuk memiliki setidaknya 1,2 juta sepeda motor listrik dan 35.000 mobil listrik yang digunakan pada tahun 2024.
“Kami masih melakukan baseline analysis dengan negara lain [on electric vehicles incentives]katanya kepada wartawan setelah berbicara di forum investasi pada hari Rabu.
Dia juga mengatakan pemerintah akan memberikan insentif tunai sebesar 7 juta rupee ($ 467,60) untuk setiap sepeda motor listrik yang terjual, hingga penjualan mencapai volume tertentu yang masih dalam pembahasan.
Insentif yang direncanakan, bagaimanapun, hanya dapat tersedia untuk kendaraan listrik (EV) yang setidaknya 40% diproduksi secara lokal, sesuai dengan “aturan kandungan lokal” Indonesia.
“Itu [next step] adalah agar persentase kandungan lokal terus ditingkatkan menjadi 60% ke atas,” tambahnya.
Secara terpisah, Rabu, Menteri Ketua Kabinet Luhut Pandjaitan mengatakan aturan yang memberikan insentif bagi kendaraan listrik diharapkan akan dirilis pekan depan.
($1 = 14.970,0000 rupiah)
(Laporan Stefanno Sulaiman Tulisan Fransiska Nangoy Editing Kanupriya Kapoor)
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”