Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh ajudan pribadi calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Ajudan tersebut adalah Mayor TNI Teddy Indra Wijaya.
Hasil investigasi ini rencananya akan diumumkan hari ini dan diserahkan kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Panglima TNI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi jika Mayor Teddy terbukti melanggar netralitas.
Keberadaan Mayor Teddy menjadi perhatian publik setelah foto-foto dirinya sedang duduk di barisan pendukung Prabowo-Gibran viral di media sosial. Dalam foto-foto tersebut, Mayor Teddy terlihat mengenakan kemeja biru muda yang senada dengan yang dikenakan Prabowo-Gibran dan para pendukungnya.
Namun, Bawaslu hanya akan memberikan rekomendasi kepada Panglima TNI mengenai dugaan pelanggaran ini. Keputusan akhir tetap berada di tangan Panglima TNI.
Bawaslu masih sedang melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Mayor TNI Teddy. Bagja, anggota Bawaslu yang terlibat dalam kasus ini, meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil kajian yang akan disampaikan hari ini.
Kajian ini merupakan inisiatif Bawaslu sendiri setelah menemukan adanya video yang menunjukkan kehadiran Mayor TNI Teddy dalam debat capres pertama.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi publik, karena netralitas TNI dalam pemilu sangat penting untuk menjaga proses demokrasi yang adil dan jujur. Keterlibatan TNI dalam kegiatan politik dapat mempengaruhi kredibilitas pemilu dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi militer. Oleh karena itu, tindakan apapun yang melanggar netralitas TNI harus ditindak tegas untuk menjaga integritas pemilu.
Pemecah masalah. Penulis. Pembaca lepas. Gamer setia. Penggemar makanan jahat. Penjelajah. Pecandu media sosial yang tidak menyesal.”