BCA menggugat nasabah di Surabaya, simpanan Rp 5,4 miliar diklaim tidak bisa ditarik

SURABAYA, KOMPAS.com – Anna Suryanti mengajukan pengaduan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menggugat Bank Central Asia (BCA) karena penurunan nilai space penyimpanan bernilai 5,4 miliar rupee 4 tahun lalu.

Kuasa hukum penggugat, R Teguh Santoso, mengatakan Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus tersebut.

“Dua tahun lalu gugatan klien kami dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena kekurangan pihak,” kata Teguh, usai dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Tahun ini, kliennya kembali mendaftarkan gugatan perdata No 353 / Pdt.G / 2020 / PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty sebagai penggugat dan sebagai tergugat. oleh BCA dan OJK.

Baca juga: BKSDA Jember mengevakuasi dua ekor kucing dari hutan di kaki Gunung Argopuro

Sidang kedua, kata dia, saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan saat ini dalam tahap pembuktian.

Ia mengatakan kliennya pada 1988 menitipkan uangnya di cabang BCA di Jalan Slompretan, Surabaya.

Ada 9 simpanan yang ia simpan untuk mengantisipasi hari tua dan masa depan anak-anaknya.

“Dari 9 pengajuan tersebut, 6 pengajuan atas nama ketiga putra putri mereka,” kata Teguh.

Ketiga anaknya adalah Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty. Masing-masing mendapat dua setoran Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

Tiga simpanan lainnya masing-masing Rp 10 juta, Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

Pada 2016, dengan membawa dokumen setoran asli, kliennya datang ke kantor bank untuk menarik setoran.

Namun, dikatakan bahwa simpanan tidak dapat ditarik karena disita dan information hilang. Overall dana simpanan yang dikucurkan sekitar 5,4 miliar rupee.

Written By
More from Faisal Hadi
Informasi tentang gempa: mag of light. gempa 4.7
Gempa berkekuatan ringan 4,7 pada kedalaman 46 km 1 Juli 19:25 UTC:...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *