DPR RI meloloskan revisi UU Otonomi Papua Gelisah

JAKARTA: Indonesiaparlemen pada hari Kamis meratifikasi undang-undang baru tentang otonomi Papua bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di wilayah termiskin, memicu protes dari para aktivis yang memperingatkan akan meningkatkan cengkeraman Jakarta di wilayah yang kaya sumber daya.
RUU Otonomi Khusus Papua, yang merevisi 20 pasal dari undang-undang tahun 2001 yang sudah ada sebelumnya, menyangkut provinsi paling timur di Indonesia yaitu Papua dan Papua Barat, di mana pemberontakan tingkat rendah untuk kemerdekaan telah membara selama beberapa dekade.
Undang-undang baru akan memperkuat dana swadaya khusus untuk daerah, memastikan tindakan positif bagi penduduk asli Papua dalam politik lokal, meningkatkan perawatan kesehatan dan pendidikan, dan lebih lanjut menyalurkan pendapatan minyak dan gas, kata pemerintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kami berharap undang-undang ini akan mempercepat pembangunan di Papua dan melihat orang Papua sejahtera,” katanya kepada parlemen setelah RUU itu disahkan.
Indonesia menyatakan bahwa daerah tersebut merupakan bagian dari wilayahnya setelah PBB pemungutan suara yang diawasi pada tahun 1969 yang melibatkan sekitar 1.025 orang.
Separatis mengatakan pemungutan suara, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pilihan Bebas, tidak mencerminkan aspirasi mereka.
Markus Haluk, dari Front Pembebasan Bersatu untuk Papua Barat, mengatakan kelompoknya sangat menolak undang-undang yang direvisi, menggambarkannya sebagai perpanjangan dari “aturan kolonial rasis”.
“Solusi demokratis untuk West Papua adalah pemerintah Indonesia menawarkan pilihan kepada orang Papua untuk menentukan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Polisi menangkap 23 mahasiswa yang memprotes undang-undang tersebut di ibukota provinsi Jayapura pada hari Rabu, sementara 40 lainnya ditangkap di Jakarta pada hari Kamis, menurut kelompok Papua.
Pengacara HAM Veronique koman mengatakan undang-undang yang direvisi, yang dikenal sebagai Otsus, disahkan tanpa konsultasi yang memadai dengan kelompok-kelompok kunci di wilayah tersebut, termasuk Kongres Rakyat Papua (MRP), yang merupakan produk dari undang-undang sebelumnya tahun 2001.
“Jakarta membicarakan Otsus mengabaikan Otsus sendiri. Yang jelas Otsus adalah produk untuk Jakarta, oleh Jakarta,” kata Koman.

Written By
More from Suede Nazar
India Melihat Lonjakan Satu Hari Terbesar Dari 69.878 Kasus Virus Corona Dalam Sehari
Coronavirus: Lebih dari 55.000 kematian terkait Covid telah dicatat sejauh ini. New...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *