Eks Kapolsek Lakarsantri Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian DSA Dianiaya Anak DPR RI

Eks Kapolsek Lakarsantri Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian DSA Dianiaya Anak DPR RI

Bolamadura – Dimas Yemahura, seorang pengacara DSA (nama yang disamarkan), telah melaporkan tiga polisi ke Propam (Bidang Propam Polri), Polrestabes Surabaya. Tiga polisi yang dilaporkan adalah Kompol Hakim, Iptu Samikan, dan AKP Haryoko Widhi.

Laporan ini dilakukan karena Dimas Yemahura merasa bahwa statement yang dikeluarkan oleh polisi tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada terkait kematian DSA. Polisi mengatakan bahwa DSA meninggal dunia akibat penyakit asam lambung. Namun, menurut Dimas, informasi ini tidak akurat dan ia merasa bahwa ada hal yang disembunyikan dari publik.

Selain itu, polisi juga menampik adanya penganiayaan yang dilakukan oleh kekasih korban terhadap DSA. Hal ini juga menjadi salah satu alasan mengapa Dimas memutuskan untuk melaporkan polisi ke Propam.

Dalam perkembangannya, Kompol Hakim sudah tidak menjabat sebagai Kapolsek Lakarsantri dan digantikan oleh seorang aparat kepolisian bernama Pak Akhyar. Hakim diketahui telah dibebas tugaskan karena masalah kesehatan dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, AKP Haryoko masih belum memberikan konfirmasi terkait laporan yang mencatut namanya dalam laporan ke Propam. Dimas Yemahura berharap bahwa laporan ini dapat diproses dengan segera oleh Propam untuk menindaklanjuti kasus ini.

Perlu diketahui bahwa laporan ini bukanlah satu-satunya kasus yang melibatkan polisi dan pengacara. Dalam beberapa bulan terakhir, sudah ada beberapa kasus serupa yang mencuat di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi masih perlu diperbaiki dan dipertajam.

Bolamadura akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyediakan informasi terupdate kepada para pembaca.

Written By
More from
JCC Mengumumkan Siswa Pada Daftar Dekan Penuh Waktu | Berita, Olahraga, Pekerjaan
Siswa Jamestown Community College berikut telah ditempatkan di Daftar Dekan Penuh Waktu...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *