Individu sekarang diizinkan untuk membentuk perusahaan

Pada bulan Februari 2021, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2021 (PP 8/2021), Peraturan Penegakan Hukum Omnibus, yang mengubah UUPT tahun 2007 dengan memperkenalkan konsep ” perusahaan individu ” dan meninggalkan bare minimum yang disyaratkan disetor modal untuk kebijaksanaan pendiri (s) dari perusahaan.

Perusahaan perseorangan adalah jenis kategori bisnis baru di Indonesia dan dapat didirikan oleh satu orang.

Trader harus memperhatikan bahwa PP 8/2021 hanya berdampak pada warga negara Indonesia dan mulai tahun 2021 investor asing harus menyetor modal sebesar Rs 10 miliar (USD 690.000) untuk bergabung di Indonesia. Detail dapat ditemukan di sini.

Selain itu, PP 8/2021 mendefinisikan kriteria usaha untuk diklasifikasikan sebagai usaha mikro atau kecil, yang sebelumnya tidak diatur. Melalui reformasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan jumlah usaha mikro dan kecil yang terdaftar resmi yang akan membayar pajak dan berkontribusi pada plan jaminan sosial nasional. Saat ini, mayoritas dari sekitar 64 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia berada di sektor casual dan mempekerjakan lebih dari 70 juta pekerja informal.

Modal dasar minimum amount yang diperlukan

PP 8/2021 mengatur bahwa jumlah modal disetor disetujui oleh pendiri perusahaan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi perusahaan dalam bidang kegiatan tertentu yang diwajibkan memiliki modal disetor sebelum memulai kegiatannya.

Berdasarkan Businesses Act 2007, perusahaan diharuskan memiliki modal disetor paling sedikit 50 juta rupee (US$ 3.450).

Setelah pendiri perusahaan menyetujui jumlah modal dasar, mereka harus membayar setidaknya 25 persen dari overall modal disetor, dan bukti pembayaran harus diserahkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (MOLHR) dalam waktu 60 hari sejak tanggal diterbitkan.

READ  Pemerintah memperkirakan Indonesia akan melewatkan focus on pertumbuhan PDB 2021 - bisnis

Pengenalan masing-masing perusahaan

PP 8/2021 memperkenalkan kategori perusahaan baru, yaitu kepemilikan perseorangan. Dalam kategori ini, perusahaan dapat didirikan oleh satu orang perseorangan, sebagai pendiri, berusia small 17 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan tunggal hanya berlaku untuk perusahaan yang diklasifikasikan sebagai perusahaan mikro atau kecil.

PP 8/2021 menyatakan bahwa usaha yang tergolong usaha mikro atau kecil harus memenuhi kriteria berikut dalam hal permodalan atau penjualan tahunan.

Pengenalan-individu-perusahaan

Selain itu, pendirian perusahaan perseorangan tidak memerlukan akta pendirian, tetapi individu hanya perlu melengkapi pernyataan pendirian melalui situs website Kemenkumham untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran. Deklarasi harus mencakup informasi berikut:

  • nama perusahaan dan domisili
  • Tujuan dan kegiatan usaha perusahaan
  • jumlah modal dasar, ditempatkan dan disetor perusahaan
  • Jumlah saham dalam perusahaan
  • Rincian kontak pendiri perusahaan dan
  • Nomor pajak pendiri perusahaan.

Perusahaan perseorangan harus berubah position hukumnya menjadi perseroan terbatas jika jumlah pemegang sahamnya lebih dari satu orang atau jika usahanya tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.

Aspek penting lainnya dari kepemilikan tunggal adalah bahwa tanggung jawabnya terbatas pada modal bisnis.

Kewajiban menyampaikan laporan keuangan

Laporan keuangan untuk masing-masing perusahaan harus diserahkan dalam waktu enam bulan dari akhir periode akuntansi mereka. Kegagalan untuk menyajikan laporan keuangan akan mengakibatkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan usaha.

Meningkatkan Kemudahan Berusaha bagi UMKM

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia (menyumbang 60% dari PDB) sekaligus sumber lapangan pekerjaan utama.

Namun, hambatan utama bagi bisnis ini adalah bahwa mereka tidak dapat mengakses pinjaman lender dan jenis pembiayaan lainnya karena mereka dan pekerja mereka tidak terdaftar. Hal ini menyulitkan pemerintah untuk mendukung ekspansi dan pertumbuhan UMKM atau sejak awal pandemi untuk bertahan. Akibatnya, sekitar 43% UMKM Indonesia terpaksa tutup, dan lebih banyak lagi diperkirakan akan tutup karena pemerintah telah memperpanjang tindakan penguncian sebagian di negara ini.

READ  Indonesia sita tanah milik perusahaan Suharto Son

PP 8/2021 dapat menawarkan individu perlindungan dan manfaat dari perseroan terbatas tanpa harus memenuhi semua persyaratan administratif. Selain itu, entitas tersebut dapat mengakses sumber pendanaan, misalnya melalui lembaga non-lender. Organisasi-organisasi ini (seperti perusahaan tekfin) dapat memberikan pinjaman mikro dan telah mendapatkan popularitas di antara populasi besar yang tidak memiliki rekening financial institution dan tidak memiliki rekening bank di negara itu.

Pinjaman mikro populer karena kemudahannya karena biasanya hanya membutuhkan waktu 24 jam untuk mencairkan dana, dan persyaratan serta jatuh temponya kecil dan pendek – peminjam biasanya menerima tidak lebih dari $100.


Tentang kami

Pengarahan ASEAN diproduksi oleh Dezan Shira & Rekan. Perusahaan membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi Minh, dan Da Nang Di Vietnam, Munich, dan Esen di Jerman, Boston, dan kota danau garam di Amerika Serikat, Milan, Conegliano, dan Udine di Italia, selain Jakarta, dan Batam di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysia, Bangladesh, NS Filipina, dan Thailand serta praktik kami di Cina dan India. Silahkan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi web site kami di www.dezshira.com.

Written By
More from Faisal Hadi
Apakah Bulan Kembar di dekat Mars benar-benar asteroid? Inilah penjelasan dari astronom tersebut
Ilustrasi Kembar Bulan di dekat Mars. Foto kesopanan Kembaran bulan di dekat...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *