Jakarta: Kapten sebuah kapal tanker minyak yang ditangkap oleh Angkatan Laut Indonesia pada bulan Mei karena dicurigai berlabuh secara ilegal di perairannya telah dipenjara selama 15 hari dan didenda 200 juta rupiah ($ 13.350), seorang pejabat mengatakan pada hari Rabu.
Nord Joy, sebuah kapal tanker berbendera Panama, ditangkap pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.
Perwira angkatan laut Indonesia menuntut pembayaran tidak resmi sebesar $375.000 untuk membebaskan kapal, dua orang yang terlibat dalam negosiasi mengatakan kepada Reuters pada saat itu. Baca cerita lengkapnya
Angkatan Laut Indonesia menolak pembayaran tersebut diminta dan mengatakan kapal itu ditahan untuk berlabuh di perairannya tanpa izin. Synergy Team, manajer North Pleasure, juga mengatakan tidak mengetahui adanya permintaan uang dari angkatan laut.
Kapal itu dibebaskan setelah pengadilan pada 7 Juli menjatuhkan hukuman penjara dan denda pada Vivek Kumar, kata kapten kapal, juru bicara Angkatan Laut Julius Widjojono kepada Reuters.
Seorang juru bicara Synergy Group mengkonfirmasi bahwa kapalnya telah dibebaskan setelah sidang pengadilan di Batam, sebuah pulau Indonesia di selatan Singapura yang menampung pangkalan angkatan laut Indonesia.
Kapal tanker dengan panjang 183 meter (600,39 kaki) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar, saat ini berlabuh di barat Singapura dalam perjalanan ke Pelabuhan Tanjung Pelepas di Malaysiamenurut knowledge pelacakan kapal Refinitiv.
Tahun lalu, Reuters melaporkan selusin penangkapan serupa oleh Angkatan Laut Indonesia di perairan timur Singapura. Dalam kasus ini, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar $300.000 dan kapal dibebaskan.
Angkatan Laut menyangkal bahwa pembayaran semacam itu dilakukan.
($ 1 = 14.977.000 rupee) – Reuters
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”