Indonesia memenjarakan pedagang daging anjing dalam kasus penting

Sementara anjing secara luas dianggap najis dan jarang dipelihara sebagai hewan peliharaan di Indonesia, daging mereka tetap menjadi makanan lezat di antara beberapa kelompok.

Pengadilan Indonesia memenjarakan seorang pedagang daging anjing dalam kasus penting yang dipuji oleh aktivis hak-hak binatang yang mendorong larangan praktik “brutal”.

Pengadilan di dekat ibukota budaya Indonesia Yogyakarta pada hari Senin menghukum tersangka 10 bulan penjara dan menamparnya dengan denda $ 10.000.

Pria berusia 48 tahun itu telah didakwa di bawah undang-undang kekejaman terhadap hewan karena mengangkut sekitar 78 anjing yang dimasukkan ke dalam tas goni yang ditempatkan di belakang vannya.

Pada bulan Mei, polisi menghentikan kendaraan dan kemudian menemukan 10 anjing mati karena kekurangan makanan dan air, sementara enam lainnya mati kemudian, kata seorang pejabat pengadilan.

“Ini adalah penuntutan pertama untuk kasus seperti itu,” kata Edy Sameaputty, juru bicara pengadilan negeri Kulon Progo, kepada AFP, Kamis.

Hewan-hewan itu ditujukan ke kota Solo di pulau Jawa, di mana mereka akan dijual untuk diambil dagingnya.

Dog Meat Free Indonesia, yang telah berkampanye selama bertahun-tahun untuk mengakhiri perdagangan yang meluas, menyambut baik keputusan minggu ini.

“Putusan itu mengirimkan pesan yang kuat kepada para pedagang yang secara sadar beroperasi secara ilegal bahwa perdagangan ini tidak akan ditoleransi,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Sementara anjing secara luas dianggap najis dan jarang dipelihara sebagai hewan peliharaan di Indonesia, daging mereka tetap menjadi makanan lezat di antara beberapa kelompok.

Sebagai sumber protein yang murah, daging anjing juga masih dikonsumsi di beberapa negara Asia lainnya.

Written By
More from Suede Nazar
Telkomsel meluncurkan layanan 5G pertama di Indonesia – Inforial
Inforial (The Jakarta Post) Jakarta ● Jumat, 28 Mei 2021 2021-05-28 19:02...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *