Jakarta, Indonesia
Indonesia menenggelamkan delapan kapal berbendera Malaysia minggu ini untuk menangkap ikan di zona ekonomi eksklusifnya, kata pihak berwenang pada hari Jumat.
Enam perahu ditenggelamkan oleh Kejaksaan Negeri Belawan di Sumatera Utara pada 16 Maret.
“Kami berharap ini akan memberikan efek jera pada kapal asing,” kata Ikeu Bachtiar, kepala jaksa penuntut, pada hari Jumat.
Dua kapal nelayan lainnya dihancurkan Kamis oleh kejaksaan kabupaten Banda Aceh.
Kapal-kapal itu ditenggelamkan di pelabuhan Kuturaja di Banda Aceh.
Kapal penangkap ikan tersebut merupakan bukti tindak pidana di bidang penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kata juru bicara Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kedua kapal tersebut disita oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2019 karena penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia tanpa izin yang sah dan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh Indonesia.
Anggota awak mereka – semua warga negara Thailand – ditangkap dan kapten mereka, Surriyon Jannok dan Winai Bunpichit, dijatuhi hukuman.
Indonesia menenggelamkan lebih dari 550 kapal yang terkait dengan penangkapan ikan ilegal antara Oktober 2014 dan 2020.
Hukuman untuk penangkapan ikan ilegal menurut hukum Indonesia adalah hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga 20 miliar rupiah ($ 1,3 juta).
* Ditulis oleh Maria Elisa Hospita dengan layanan bahasa Indonesia dari Anadolu Company di Jakarta
Situs net Anadolu Company hanya memuat sebagian dari cerita yang ditawarkan kepada pelanggan di AA News Broadcasting System (HAS), dan dalam bentuk ringkasan. Silakan hubungi kami untuk opsi berlangganan.
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”