Indonesia mengajukan gugatan terhadap putusan WTO dalam sengketa nikel

Indonesia mengajukan gugatan terhadap putusan WTO dalam sengketa nikel

TEMPO.CO, JakartaIndonesia Menteri Penanaman Modal dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia membenarkan bahwa pemerintah telah mengajukan banding atas putusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan hilirisasi bijih nikel dinilai telah melanggar perdagangan dunia. aturan.

“Kami kalah di WTO ini, jadi kami akan banding. Negara kita sudah merdeka dan tidak boleh ada yang mengintervensi negara kita,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 14 Desember 2022.

Ia menyebutkan, ada negara adikuasa nasional yang menerapkan pajak impor progresif saat mengembangkan baterai kendaraan listrik (EV) untuk negara tertentu, namun pada saat yang sama ketika suatu negara membangun di negara adidaya tersebut, memberikan insentif sebesar 7.000 hingga 8.000 US$. dolar. . “Jadi itu sebenarnya cara yang ambigu.”

Oleh karena itu, lanjut Bahlil, pemerintah Indonesia tidak akan gentar sedikitpun dalam menangani masalah ini. “Kami bahkan akan menghadapi WTO ini sampai ke ujung jarum. Dan kita harus berdaulat, pengesahan itu tidak bisa ditawar untuk memberi kita nilai tambah, ”katanya.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengajukan banding atas putusan panel WTO atas sengketa dengan Uni Eropa pada Senin, 12 Desember 2022. WTO memenangkan putusan panel WTO bahwa larangan ekspor bijih nikel Indonesia tidak sesuai dengan aturan perdagangan dunia. .

Menteri Kesehatan. KHORY ALFARIZI

Klik disini untuk mendapatkan berita terbaru dari Tempo di Google News

READ  Ruang Perjamuan 1 Delhi-Turned-COVID Center Gratis Biaya Untuk Pasien
Written By
More from Suede Nazar
Sinyal McConnell untuk kandidat Senat Republik: Jarak dari Trump jika perlu
Dalam beberapa pekan terakhir, pemimpin mayoritas Senat telah menjadi begitu prihatin atas...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *