Indonesia: Otoritas persaingan lebih menekankan kemitraan dengan usaha kecil dan mikro

Indonesia: Otoritas persaingan lebih menekankan kemitraan dengan usaha kecil dan mikro

Pendeknya

KPPU, otoritas persaingan Indonesia, mengambil sikap yang semakin agresif, terbukti dengan keputusan akhir tentang kemitraan antara perusahaan besar dan perusahaan kecil dan mikro (“UKM“). Dalam hal ini, denda maksimal Rp 10 miliar (sekitar Rp 670.000) dikenakan kepada perusahaan besar yang dianggap oleh KPPU untuk mengendalikan UKM yang menjadi mitranya. Setelah mulai tahun 2022 dengan beberapa keputusan pada kemitraan UKM, di mana kami sebelumnya tertutupdimana KPPU menyatakan tidak ada pelanggaran, perkembangan terakhir ini dapat mengindikasikan awal dari pendekatan yang lebih ketat untuk penegakan oleh KPPU terhadap kemitraan UKM.


Faktor kunci yang menyebabkan KPPU mengeluarkan keputusan pelanggaran adalah bahwa perusahaan besar dianggap memiliki “kepemilikan” dan/atau “kontrol” dari UKM yang terkait. Hal itu dilakukan antara lain dengan membatasi jangka waktu kemitraan dan membatasi kepada siapa UKM dapat mengalihkan dan/atau menjual asetnya jika ingin mengakhiri kemitraan, dan berapa harganya.

Di salah satu kampanye media sosialnyas, KPPU mengatakan keputusannya tentang masalah kemitraan UKM bersifat final dan mengikat, yang telah menjadi sumber perdebatan di antara pengusaha, pengacara, dan akademisi.

Di bawah UU UKM (UU No. 20 Tahun 2008)KPPU dapat mengenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk perusahaan menengah dan paling banyak Rp10 miliar untuk perusahaan besar, jika ditemukan pelanggaran undang-undang tentang UKM oleh besar dan / atau perusahaan menengah.

Perusahaan besar dan menengah yang terlibat dalam kerjasama jenis kemitraan dengan UKM perlu waspada dan mengambil langkah proaktif untuk meninjau perjanjian dan pengaturan mereka.

Beberapa masalah yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Durasi periode kerjasama
  • Luas atau dalamnya keterlibatan perusahaan besar dan/atau menengah dalam pengambilan keputusan dalam bisnis UKM
  • Segala larangan atau larangan
  • Semua tata letak asimetris
READ  “Ruang Biju Patnaik” diresmikan di gedung KBRI

* * * * *

LOGO_Indonesia HHP Law Firm_Jakarta

© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “iklan pengacara” yang memerlukan pemberitahuan di beberapa yurisdiksi. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.

Written By
More from Suede Nazar
Heat On Chief Minister Kantor Pinarayi Vijayan di Kerala Gold Smuggling Case: 10 Points
Ketua Menteri Pinarayi Vijayan membantah tuduhan terkait dengan kantornya dengan kasus ini....
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *