Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Ajukan Gugatan Pemilu ke MK
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, bersama dengan Mahfud Md, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, telah mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap bahwa suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah 0 di semua daerah.
Permohonan dari Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka memaparkan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dalam kasus ini. Mereka menunjukkan adanya perbedaan perhitungan suara antara versi KPU dan versi mereka sendiri.
Ganjar-Mahfud juga menampilkan tiga tabel yang menunjukkan perolehan suara Pilpres 2024 dan bahwa tidak ada perbedaan antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka mengklaim bahwa terdapat kesalahan perhitungan yang dapat merusak integritas dari Pilpres 2024.
Sidang perdana mengenai gugatan tersebut digelar pada Rabu (27/3) dan berkas permohonan masih bisa berubah atau diperbaiki selama proses berjalan. Sementara itu, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024 dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.