JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia.
Ada 14 provinsi yang masih membebaskan denda PKB dan biaya pengalihan hak kendaraan ( BBNKB) hingga Desember 2020.
Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 Ini akan membantu meringankan beban masyarakat.
Masyarakat juga harus memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar kembali tunggakan pajak kendaraannya.
Baca juga: Pemblokiran STNK yang mati 2 tahun akan segera dilaksanakan
Daftar 14 provinsi yang menghapus denda PKB dan BBNKB:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (Do-it-yourself)
Politik pemutihan pajak kendaraan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Diy. Saat pandemi Covid-19, setidaknya Pemprov Yogyakarta memperpanjangnya untuk ketiga kalinya.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset (DPPKA) Do it yourself Gamal Suwantoro mengatakan motivasi pajak ini sesuai dengan Pergub 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pergub Diy Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan berakhir pada 31 Desember 2020. Bagi yang menghapus BBNKB hanya dendanya saja, jika masih dikenakan biaya seperti biasa,” kata Gamal. Kompas.com Rabu (02/12/2020).
Baca juga: Blokir STNK yang efektif segera, pelajari aturannya
2. Jawa Tengah
“Sarjana musik ekstrem. Penggemar kopi yang ramah. Penginjil makanan. Pembaca hardcore. Introvert freelance. Pengacara Twitter.”