Itulah 14 provinsi yang dibebaskan dari denda pajak kendaraan pada akhir tahun 2020

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor ( PKB) masih diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia.

Ada 14 provinsi yang masih membebaskan denda PKB dan biaya pengalihan hak kendaraan ( BBNKB) hingga Desember 2020.

Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 Ini akan membantu meringankan beban masyarakat.

Masyarakat juga harus memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar kembali tunggakan pajak kendaraannya.

Baca juga: Pemblokiran STNK yang mati 2 tahun akan segera dilaksanakan

sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorDitlantas Polda Jawa Timur sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Daftar 14 provinsi yang menghapus denda PKB dan BBNKB:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (Do-it-yourself)

Politik pemutihan pajak kendaraan dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Diy. Saat pandemi Covid-19, setidaknya Pemprov Yogyakarta memperpanjangnya untuk ketiga kalinya.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset (DPPKA) Do it yourself Gamal Suwantoro mengatakan motivasi pajak ini sesuai dengan Pergub 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pergub Diy Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penghapusan Sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan berakhir pada 31 Desember 2020. Bagi yang menghapus BBNKB hanya dendanya saja, jika masih dikenakan biaya seperti biasa,” kata Gamal. Kompas.com Rabu (02/12/2020).

Baca juga: Blokir STNK yang efektif segera, pelajari aturannya

2. Jawa Tengah

READ  Gempa berkekuatan 7,3 SR mengguncang Laut Banda di Indonesia bagian timur
Written By
More from Faisal Hadi
Metaverse dan Sektor Publik Indonesia
Saat pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan kekuatan metaverse, sangat penting bagi pembuat kebijakan...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *