JAKARTA, KOMPAS.com – Putra tertua Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Gibran Rakabuming Raka melaporkan bahwa kekayaannya adalah salah satu syarat yang diajukan Pilkada Kota surakarta atau Solo. Gibran lahir pada tanggal 1 Oktober 1987 atau sekarang berusia 32 tahun.
Dalam laporannya Kekayaan Administrator negara bagian ( LHKPNyang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Gibran kekayaan sebesar Rp 21,15 miliar atau tepatnya Rp 21.152.810.130.
Kekayaan terbesarnya berasal dari real estat. Gibran Rakabuming diketahui memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang kesemuanya merupakan hasil karya sendiri yaitu tidak ada warisan atau hibah.
Tanah dan bangunannya tersebar di seluruh Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta. Untuk aset berupa kendaraan, Gibran dikabarkan memiliki 8 kendaraan berupa 5 mobil dan 3 motor.
Baca juga: Mendikbud Kepada Gubernur DKI, Seberapa Kaya Anies Baswedan?
Seperti real estat, semua kendaraannya adalah hasil sendiri. Kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero Sport 2016 seharga Rp 350 juta, Isuzu Panther Rp70 juta 2012, Daihatsu Grandmax Rp60 juta 2015, Toyota Avanza Rp 2012 dan 2016 Rp60 juta dan Masing-masing Rp 90 juta.
Untuk roda dua, Gibran mengoleksi motor Royal Enfield 2017 senilai sekitar Rp40 juta, kemudian Honda CB-125 1974 senilai Rp5 juta dan Honda Scoopy 2015 senilai Rp7 juta.
Dalam LHKPN, Gibran juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 260 juta, kemudian aset lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 2,15 miliar. dengan Rp.
Politisi yang baru bergabung menjadi kader PDI Perjuangan ini juga memiliki aset yang tercatat sebagai aset lain-lain Rp 5,52 miliar dan utang Rp 895,58 juta.
Baca juga: Penasaran berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Presiden DPR Puan Maharani?
Gaji dan tunjangan walikota Solo
Gaji walikota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.59 Tahun 2000 tentang hak keuangan / administrasi kepala daerah / wakil direktur daerah / dan mantan kepala daerah / mantan wakil direktur daerah beserta janda / janda.
Dalam PP itu disebutkan bahwa gaji pokok kepala daerah di tingkat walikota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Meski tergolong rendah untuk gaji pokok kepala daerah, walikota tetap menerima sejumlah tunjangan di atas gaji pokoknya.
Tunjangan pos yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Pos bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil di tingkat Walikota.
Besaran tunjangan kantor walikota adalah Rp 3,78 juta per bulan. Sedangkan tunjangan pos Wakil Walikota ditetapkan sebesar Rp3,24 juta per bulan.
Baca juga: Apakah Anda ingin menjadi kepala desa? Ini adalah jumlah gaji
Manfaat lain yang diterima walikota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS kesehatan, dan tunjangan BPJS ketenagakerjaan.
Biaya operasional
Namun, selain tunjangan, kepala daerah juga mendapat bantuan biaya operasional bulanan. Besaran tunjangan ini berbeda-beda di setiap daerah, disesuaikan dengan pendapatan daerah atau DPA.
Tunjangan operasional ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Direktur Daerah.
Dengan PAD melebihi Rp 150 miliar, alokasi operasional minimal Rp 600 juta dan PAD maksimal 0,15 persen.
Ambil contoh, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD 2019 sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959. Artinya, dana operasional walikota Solo minimal Rp 600 juta dan maksimal Rp 3 miliar yang dibagikan secara proporsional kepada perwakilannya.
Baca juga: Berapa gaji presiden dan wakil presiden indonesia?
“Sarjana makanan bersertifikat. Pencinta internet. Guru budaya pop. Gamer yang tidak menyesal. Penggemar musik fanatik.”