Kerabat nelayan Kerala meminta bantuan pemerintah dan menuntut pembebasan mereka dari Indonesia – The New Indian Express

Kerabat nelayan Kerala meminta bantuan pemerintah dan menuntut pembebasan mereka dari Indonesia – The New Indian Express

Layanan pers ekspres

KOCHI: Keluarga dua nelayan Kerala, yang ditahan oleh Indonesia di provinsi Aceh sejak 7 Maret tahun ini karena melanggar wilayah perairannya, sangat prihatin karena mereka belum mendengar kabar dari mereka selama empat minggu. Juga, mereka tidak memiliki Rs 6 lakh untuk membayar biaya pertunangan sebuah firma hukum di Indonesia untuk pembebasan mereka.

Jomon Johny dari Marianad dan Sijin Stephan dari Vettuthura di Thiruvananthapuram bersama enam nelayan lainnya (satu dari Kerala dan lima dari Tamil Nadu) di atas kapal terdaftar Andaman ‘Blessing’ ditangkap karena masuk tanpa izin di perairan Indonesia setelah pengemudi kehilangan kendali atas kapal di laut yang kasar.
Sementara empat nelayan, termasuk John Bosco dari Kerala, dipulangkan dari Indonesia ke India pada 28 April, empat lainnya – Jomon Johny, Sijin Stephan, V Immanuval dari Kanyakumari dan pemilik kapal Mariya Jesindhas – tidak dibebaskan oleh Jakarta dengan alasan formalitas hukum. Sementara itu, Jesindhas meninggal dalam tahanan pada 11 Mei setelah ditolak perawatan medis yang layak oleh pihak berwenang Indonesia.

“Kami tidak punya uang untuk membayar biaya pengadilan. Kami mengetuk pintu otoritas terkait untuk menjelaskan situasi kami. Setelah Jesindha meninggal, pihak berwenang Indonesia tidak mengizinkan suami saya untuk berkomunikasi dengan kami. Kami belum mendengar kabar darinya selama empat minggu terakhir,” kata Anila Sijin, 21, istri Sijin Stephan. “Kami memiliki seorang putri berusia dua tahun. Kami bertahan hidup dengan bantuan anggota keluarga lainnya. Kami berharap pemerintah akan turun tangan dan melakukan yang diperlukan, ”katanya.

Sovidha Jomon, 22, istri Jomon Johny, juga mengaku tidak punya uang untuk membayar biaya hukum. “Kami berharap pemerintah akan membantu kami,” kata Sovidha. Pengacara Yash Thomas Mannully, yang mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi Kerala untuk meminta Pusat memberikan bantuan medis dan hukum kepada nelayan yang ditahan di Indonesia, mengatakan Kementerian Luar Negeri (MEA) belum mengkonfirmasi posisinya tentang asumsi biaya keuangan. atas bantuan hukumnya di Indonesia.

READ  McDonald's Indonesia - Jadikan momen lebih lama dengan Double Big Mac

“Dalam email tertanggal 12 Juli 2022, kantor konsuler India di Indonesia telah mengkomunikasikan kepada istri para nelayan bahwa mereka telah fokus pada firma hukum untuk membela kasus mereka di Indonesia secara hukum, tetapi belum mengkonfirmasi apakah kantor konsuler akan melakukannya. membayar biaya Rs 6 lakh ke firma hukum. Keluarga nelayan miskin dan tidak mampu menaikkan biaya, ”katanya.

Written By
More from Suede Nazar
APG 2022: Indonesia raih medali emas bulu tangkis pertamanya
Jakarta (ANTARA) – Kontingen Indonesia pada ASEAN Paralympic Games 2022 meraih medali...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *