Mahkamah Agung Perluas Cakupan Pasal 19: Bukan Sekedar Negara, Prajurit pun Bisa Hadapi Tantangan

Mahkamah Agung Perluas Cakupan Pasal 19: Bukan Sekedar Negara, Prajurit pun Bisa Hadapi Tantangan

Dengan memutuskan bahwa warga negara dapat meminta penerapan hak dasar untuk kebebasan berekspresi tidak hanya terhadap negara, Mahkamah Agung justru memperluas landasan untuk menuntut hak-hak tersebut terhadap warga negara lainnya.

“Hak fundamental berdasarkan pasal 19/21 dapat ditegakkan bahkan terhadap orang-orang selain negara atau organ-organnya,” kata keputusan mayoritas 4 banding 1 Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa.

Pengadilan mengambil pandangan ini sambil memutuskan bahwa hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 19(1)(a) tidak dapat dibatasi dengan alasan tambahan apa pun selain yang telah ditetapkan dalam Pasal 19(2).

Salah satu pertanyaan yang diajukan ke pengadilan adalah apakah “hak mendasar di bawah Pasal 19 atau 21 Konstitusi India dapat ditegaskan selain terhadap ‘Negara’ atau organ-organnya?”

Pasal 19, yang menjamin kebebasan berbicara dan berekspresi, adalah hak yang dituntut terhadap Negara. Beberapa hak dasar seperti yang melarang ketidaktersentuhan, perdagangan, dan kerja paksa secara eksplisit bertentangan dengan negara dan individu lainnya.

Pengadilan, dengan memperluas kebebasan berekspresi kepada warga negara, membuka berbagai kemungkinan dalam hukum konstitusional.

Penafsiran ini juga dapat membebankan kewajiban negara untuk memastikan bahwa entitas swasta juga menghormati standar konstitusional. Isu-isu ini secara hipotetis dapat berkisar dari mencari penegakan hak privasi terhadap dokter swasta hingga mencari hak kebebasan berbicara terhadap entitas media sosial swasta.

“Pemikiran awal pengadilan ini bahwa hak-hak ini hanya dapat ditegakkan terhadap negara telah berubah seiring berjalannya waktu. Transformasi itu dari ‘Negara’ menjadi ‘Otoritas’ menjadi ‘instrumen Negara’ menjadi ‘badan pemerintah’ menjadi ‘mencetak dengan karakter pemerintahan’ menjadi ‘menikmati status monopoli yang diberikan oleh Negara’ menjadi ‘kontrol yang dalam dan di mana-mana” pada “sifat tugas/fungsi yang dilaksanakan”, demikian pendapat mayoritas Hakim V Ramasubramanian.

READ  Erdogan siap berperang melawan Yunani, itulah penyebabnya!

Pengadilan mengandalkan putusan 2017 di Puttaswamy di mana sembilan hakim dengan suara bulat menjunjung tinggi privasi sebagai hak fundamental. Salah satu argumen utama pemerintah adalah bahwa privasi adalah hak yang dapat ditegakkan terhadap warga negara lain dan karena itu tidak dapat diangkat menjadi hak fundamental terhadap negara.

Pengadilan juga mengacu pada beberapa yurisdiksi asing, membandingkan pendekatan AS dengan pengadilan Eropa. Merujuk pada kasus penting New York Times v. Sullivan, di mana Mahkamah Agung Amerika Serikat menemukan bahwa undang-undang pencemaran nama baik, sebagaimana diterapkan oleh negara terhadap The New York Times, tidak sesuai dengan jaminan kebebasan berbicara dan berekspresi, SC mencatat a pergeseran hukum AS dari “pendekatan murni vertikal” menjadi “pendekatan horizontal”.

“Sepertinya tidak ada yurisdiksi di dunia yang mengambil, setidaknya sampai saat ini, pendekatan vertikal murni atau pendekatan horizontal sepenuhnya. Pendekatan vertikal memberi bobot pada otonomi individu, pilihan dan privasi, sedangkan pendekatan horizontal berusaha untuk mengilhami

Nilai-nilai konstitusional pada semua individu. Pendekatan-pendekatan ini, yang tampaknya merupakan oposisi bipolar, memunculkan pertanyaan kuno tentang ‘individu versus masyarakat’,” kata Mahkamah.

Penerapan hak secara vertikal berarti bahwa hak tersebut hanya dapat diterapkan pada negara, sedangkan pendekatan horizontal berarti bahwa hak tersebut dapat ditegakkan terhadap warga negara lainnya.

Misalnya, penerapan hak hidup secara horizontal akan memungkinkan warga negara untuk menuntut entitas swasta atas pencemaran, yang merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan yang sehat.

More from Casildo Jabbour
Rekor slackline Brasil mengejutkan internet
Video itu diposting oleh Guinness World Records di halaman Instagram-nya. Guinness World...
Read More
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *